Influencer Saham Gagal Kelola Dana, Ini Imbauan BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara mengenai dugaan influencer yang gagal kelola dana follower. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menegaskan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya pihak yang mendapatkan izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 04 Jul 2024, 19:27 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2024, 19:27 WIB
Pasar saham Indonesia naik 23,09 poin
Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas di Jakarta, Rabu (14/11). Pasar saham Indonesia naik 23,09 poin atau 0,39% ke 5.858,29. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara mengenai dugaan influencer yang gagal kelola dana follower. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menegaskan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya pihak yang mendapatkan izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik.

Beberapa tahun ini, BEI memberikan edukasi berupa Sekolah Pasar Modal kepada para pegiat media sosial yang ingin memahami investasi di pasar modal. Jeffrey mengatakan, pemahaman tersebut mestinya dapat disampaikan kembali kepada pengikut atau follower mereka. Antara lain tentang penting berinvestasi dan hal apa saja yang harus diperhatikan, termasuk risiko berinvestasi.

"Tentunya mereka tidak boleh memberikan rekomendasi saham apalagi mengelola dana tanpa izin OJK," kata Jeffrey kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Meski, diakui Jeffrey bahwa Bursa tidak bisa memantau satu per satu aktivitas influencer saham. Bursa saat ini juga tidak bisa menindak influencer nakal yang rugikan investor pengikutnya. Namun bukan berarti tak ada upaya untuk meminimalisir kerugian.

"Bursa tidak punya kewenangan untuk menindak, untuk menangkap dan lain-lain. Kewenangan itu ada di OJK. Tetapi yang pasti adalah publik harus tahu kalau pihak-pihak yang melakukan pengelolaan dana publik haruslah pihak-pihak yang punya izin," kata Jeffry.

BEI juga secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada publik. Tahun lalu saja, tidak kurang dari 13 ribu kegiatan yang menjangkau lebih dari 5 juta orang dilakukan oleh BEI bersama dengan para stakeholders.

Bursa senantiasa menghimbau agar masyarakat memperhatikan legalitas pihak pihak yang menawarkan jasa dan produk investasi pasar modal. Tak bosan, Jeffrey mengingatkan kepada investor bahwa imbal hasil investasi selalu berbanding lurus dengan risikonya. Semakin besar potensi imbal hasil, maka semakin tinggi pula risikonya. Sebaliknya, investasi dengan imbal hasil lebih rendah umumnya memiliki risiko yang minim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jurus BEI Antisipasi Risiko Liquidity Provider untuk Saham

IHSG Ditutup Melemah ke 6.023,64
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpampang di Jakarta, Kamis (10/10/2019). Dari 10 sektor pembentuk IHSG, lima sektor saham berada di zona merah. Pelemahan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan akan menyeleksi anggota bursa yang dapat menjadi liquidity provider atau penyedia likuiditas di saham. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi risiko.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy menuturkan, liquidity provider saham dikembangkan bertujuan meningkatkan likuiditas atas saham-saham yang tergolong illiquid to medium illiquid. "Dengan ada liquidity provider ini diharapkan juga terdapat pengurangan bid-ask spread dari saham-saham tersebut sehingga akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas investor dalam melakukan transaksi saham di bursa,” ujar dia dikutip Kamis (4/7/2024).

Ia menegaskan, izin liquidity provider saham akan diberikan kepada anggota bursa efek yang mendapat persetujuan dari bursa untuk melakukan kewajiban kuotasi. Irvan mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh liquidity provider untuk memitigasi risiko antara lain persyaratan sistem, SOP dan juga manajemen risiko yang baik.

“Untuk memastikan liquidity provider memberikan harga yang terbaik kepada pelaku pasar, bursa juga akan menentukan minimum volume, maximum spread dan minimum presence (durasi waktu kuotasi) yang harus dipenuhi oleh anggota bursa yang berminat menjadi liquidity provider,” kata dia.

Irvan mengatakan, bursa juga akan mengeluarkan daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh liquidity provider yang memperhatikan aspek volume, frekuensi, kapitalisasi pasar, spread, free float, fundamental dan lainnya.

Irvan juga menjelaskan kalau praktik liquidity provide saat ini juga sudah dijalankan pada produk waran terstruktur. Pada produk itu, anggota bursa yang bertindak sebagai issuer waran terstruktur juga wajib menjadi liquidity provider dan menyediakan kuotasi atas seri waran terstruktur yang diterbitkan.

 


Tentukan Saham

FOTO: PPKM, IHSG Ditutup Menguat
Layar komputer menunjukkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Kamis (9/9/2021). IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore ditutup menguat 42,2 poin atau 0,7 persen ke posisi 6.068,22 dipicu aksi beli oleh investor asing. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

“Infrastruktur yang sama juga akan diterapkan dalam liquidity provider saham, bursa nantinya akan melakukan monitoring atas volume, value, dan spread atas kuotasi dari liquidity provider sahan, bagi anggota bursa yang berminat dalam bisnis liquidity provider diperlukan untuk melakukan pengembangan sistem agar kuotasi yang dihasilkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh bursa," kata dia.

“Perbedaan dengan waran terstruktur adalah di saham dan ketentuan kuotasinya yang akan kami sesuaikan dengan tujuan meningkatkan likuiditas atas saham tersebut,” ia menambahkan.

Selain itu, Irvan mengatakan, untuk pengendalian harga saham akan dimitigasi secara prevention dan juga post audit. “Secara prevention mitigation, bursa akan melakukan seleksi atas anggota bursa yang dapat menjadi liquidity provider dari seluruh aspek (risk management, capital governance, dan juga sistem),” kata dia.

Irvan menambahkan, bursa juga akan menentukan saham yang dapat dikuotasikan oleh liquidity provider dan melakukan monitoring atas kegiatan kuotasi berdasarkan ketentuan kewajiban kuotasi oleh bursa.

“Secara post trasanction, bursa juga akan melakukan monitoring dan pengawasan atas kegiatan kuotasi oleh liquidity provider, termasuk jika terdapat risiko price manipulation dan moral hazard,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya