Chris Brown Resmi Dipenjara

Akhirnya, hakim memutuskan pada Senin (17/3/2014), Chris Brown menetap dipenjara hingga akhir April dan tidak ada kemungkinan bisa ditebus.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 18 Mar 2014, 10:00 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2014, 10:00 WIB
Chris Brown Didiagnosa Terkena Gangguan Mental
Chris Brown/nydailynews.com/polopoly

Liputan6.com, Los Angeles Akhirnya, hakim memutuskan pada Senin (17/3/2014), Chris Brown menetap dipenjara hingga akhir April dan tidak ada kemungkinan bisa ditebus. Chris ditangkap pada Jumat (14/3/2014) karena melanggar aturan rehabilitasi dan dikeluarkan oleh pengelola.

Dilansir AceShowbiz, Selasa (18/3/2014), kasus ini sebenarnya berasal dari serangan yang dilakukan rapper ini pada 2009 lalu terhadap kekasihnya, Rihanna, kala itu. Pelantun With You ini pun akhirnya dijatuhi hukuman percobaan.

Sayangnya, ia kembali terlibat perkelahian di Washington DC pada akhir tahun lalu. Chris Brown pun harus menjalani rehabilitasi. Hakim mendapat laporan kalau ia mengalami kemajuan.

Chris yang seharusnya menjalani pengadilan pada 17 April 2014 mendatang akibat kasus di Washington DC. Namun, hakim, James R. Brown Brandlin ingin Chris mendekam di balik jeruji besi lantaran ia terganggu dengan komentar yang dilontarkannya selama di rehabilitasi.

Selain itu, kekasih Karrueche Tran ini juga melakukan tiga pelanggaran di sana. Pertama, Chris Brown membuat komentar yang keras selama sesi kelompok. Kedua, Chris menyentuh tangan dan siku seorang wanita di rehab. Dan ketiga, penyanyi itu diperintahkan untuk tinggal dua meter dari perempuan di fasilitas tersebut.

Mendengar Brown harus menginap di penjara, Joyce Hawkins, ibunya pun menangis. Karena, Mark Geragos, pengacara Chris awalnya menyatakan kalau Chris Brown di tempatkan bukan di penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya