Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) bertemu dengan Saipul Jamil, tersangka pencabulan anak di bawah umur di Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016).
Dalam pertemuan itu, KPAI meminta agar mantan suami Dewi Perssik itu untuk bicara kepada masyarakat untuk menjauhi aktivitas penyimpangan seksual.
Advertisement
"Kita minta kepada yang bersangkutan (Saipul), ketika proses hukum berjalan, dia speak up ke publik untuk menyatakan aktivitas seksual menyimpang termasuk di dalamnya homoseksual tidak dibenarkan," kata Ketua KPAI, Asrorun Ni'am.
Â
Baca Juga
Menurutnya, Saipul Jamil perlu menjelaskan mengenai permasalahan tersebut mengingat statusnya sebagai publik figur yang jadi contoh untuk masyarakat.
"Bahwa perbuatan itu tidak dibenarkan oleh hukum, tidak dibenarkan oleh moral, tidak dibenarkan oleh etika sosial. Sehingga, tidak bisa dan boleh ditiru, baik itu kepada kolega maupun kepada fansnya," ia memaparkan.
Dengan demikian, KPAI berharap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, baik dilakukan oleh artis maupun kalangan biasa, tak lagi terulang di kemudian hari.
"Orang-orang biasa saja terlarang (melakukan penyimpangan seksual), apalagi ini kemudian publik figur yang potensial seluruh aktivitasnya diikuti, apalagi oleh anak-anak," tutur Asrorun Ni'am. (Gie/fei)