Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji, merasa keberatan dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016) lalu.
"Kami sangat keberatan ketika saudara jaksa mengatakan bahwa klien kami telah melakukan pelecehan seksual. Kami tahu betul ada niat dan keinginan DS seperti apa," ucap Kasman Sangaji usai sidang tuntutan.
Advertisement
Baca Juga
Kasman menilai bahwa dalam persidangan, saksi dan bukti yang telah diajukan oleh pihak JPU tak bisa membuktikan Saipul Jamil bersalah. Maka dari itu, dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada Jumat (10/6/2016) lalu, pihaknya akan melakukan pembelaan.
Selain itu, Kasman Sangaji juga akan membuktikan usia DS yang sebenarnya. Kasman dan tim kuasa hukum Saipul Jamil lainnya mengaku telah melakukan observasi terkait usia DS yang dianggap bukan anak di bawah umur.
"Hari Jumat (10/6/2016) pleidoi dari pihak kami. Kami akan menguraikan semuanya. Kami punya rekaman yang tidak bisa dibohongi. Alat bukti yang kami miliki, bukti formil," papar Kasman.
Terkait usia anak saat ini sedang diproses penyidikan di Polda Metro Jaya. Kalau bukti materil berdasarkan keterangan saksi yang ada saat itu," lanjutnya.
Kasus pelecehan seksual terhadap lelaki berinisal DS membuat Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tuntutan JPU ini lebih rendah dari maksimal hukuman yang bisa diberikan kepada Saipul Jamil. Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Saipul Jamil yang terjerat pasal 82 ini bisa mendapat tuntutan maksimal hingga 15 tahun penjara.