Keluarga Pastikan Sudah Bayar Utang Ibunda Ryana Dea

Pihaknya sudah melakukan 18 kali pembayaran, masing-masing Rp 15 juta setiap kali bayar.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 24 Okt 2016, 13:20 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2016, 13:20 WIB
Ryana Dea
Ryana Dea (Instagram)

Liputan6.com, Bengkulu - Kasus hukum yang membelit ibunda artis sinetron Ryana Dea, Siti Nurli, yang dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan ke Mapolres Kota Bengkulu, membuat pihak keluarga angkat bicara.

Salah seorang paman Ryana Dea, Ali Berti, memastikan bahwa utang piutang yang dilaporkan oleh Agustina Jambak tidak mencapai angka Rp 700 juta. Itu karena dalam kuitansi jaminan pinjaman yang ditandatangani pelapor dengan ibunda Ryana Dea hanya Rp 150 juta.

Pihaknya sudah 18 kali membayar, masing-masing Rp 15 juta setiap kali bayar. Jika ditotal, pelapor sudah menerima uang Rp 270 juta, terakhir pembayaran dilakukan pada Desember 2012.

Ryana Dea (Liputan6.com/Faisal R Syam)

"Jika dihitung, bunganya saja sudah Rp 120 juta. Angka itu sudah lebih dari cukup," tegas Ali Berti di Bengkulu (24/10/2016).

Mencuatnya kasus ini, tutur Ali, sangat berdampak terhadap psikologis anak-anak pasangan Siti Nurli dan Tamimi. Menurutnya, anak-anak jadi takut jika terus dikembangkan akan mempengaruhi kehidupan dan pekerjaan dan karier yang mereka jalani saat ini.

Sebab selain artis Ryana Dea, dua saudara laki-lakinya saat ini meniti karier di bidang perbankan dan tentu saja akan menjadi catatan khusus terhadap kemajuan karier mereka.

Puadin Redi dan Ryana Dea menunjukkan buku nikah. Puadin Redi dan Ryana Dea melangsungkan pernikahan di Gedung Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu(16/10/2016). (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Terpisah, kuasa hukum Siti Nurli, Kuswandi SH menegaskan bahwa pasal 372 dan 378 yang menjadikan Siti Nurli sebagai tersangka sangat sulit dibuktikan. Sebab, dalam pemeriksaan mereka juga menyerahkan kuitansi pembanding.

"Pinjaman atau utang piutang yang dilakukan klien kami dengan pelapor itu murni bisnis saat mereka sepakat membuka usaha bersama, jika ternyata terbukti ada wanprestasi, tentu ranah penyelesaiannya adalah hukum perdata," kata Kuswandi.

Dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik, pihaknya akan berupaya melakukan upaya hukum dan memohon untuk tidak dilakukan penahanan badan terhadap ibunda Ryana Dea.

Terhadap pelapor, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum dan melaporkan balik, sebab selain sudah merugikan secara moril, pelapor juga dituding merugikan secara materil. "Sengketa ini adalah wanprestasi dan ranahnya hukum perdata, terhadap pelapor kami akan melakukan upaya hukum melapor balik," tegas Kuswandi. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya