Liputan6.com, Jakarta - Setelah lima hari menghuni rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, akhirnya Tora Sudiro mendapatkan tempat baru. Bintang film Warkop DKI Reborn itu resmi direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Hal itu dilakukan sesuai dengan hasil assessment Badan Narkotika Nasional (BNN). Tora Sudiro dinyatakan memiliki ketergantungan pada obat, sehingga wajib direhabilitasi.
Advertisement
Baca Juga
"Itu (rehab) sesuai dengan assessment BNN kemarin. Jadi Tora memiliki ketergantungan sehingga harus direhabilitasi," ujar pengacara Tora Sudiro, Lydia Wongso, saat ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Pihak kepolisian pun telah mengeluarkan surat resmi pengalihan penahanan untuk Tora Sudiro. Sehingga, mulai hari ini Tora Sudiro tak akan menghuni lagi Rutan Polres Jaksel.
"Polres Jaksel membuat surat pengalihan penahanan. Surat sudah ditandatangani, isinya perintah pengalihan penahanan berdasarkan hasil pemeriksaan Tora. Jadi mengalihkan dari Rutan Polres ke RSKO Cibubur," jelas Lydia Wongso.
Dengan adanya surat tersebut, Tora Sudiro akan menjalani tahap-tahap pengobatan sembari menunggu proses hukumnya naik ke pengadilan.
"Ditetapkan pada 7 Agustus ini, sampai mengikuti proses hukum pada tingkat penyidikan. Dia tahanan dalam pengawasan Polres tapi dipindah tempat yang lebih benar dan seharusnya," kata Lydia Wongso. (fei)