Liputan6.com, Jakarta - Grup band Kangen Band kembali datang membawa cerita ironi. Andika Mahesa Cs mengaku jadi korban penipuan label musik TA Pro Music & Publishing. Selama setahun bekerja sama, Kangen Band tak mendapat hak royaltinya dalam bentuk apapun. Padahal, Kangen Band telah menggarap banyak karya selama ditangani TA Pro Music & Publishing.
"Dalam perjanjian tidak disebutkan royalti, tidak disebutkan juga fee. Padahal selain menggarap single pertama dan mini album, Kangen Band juga seharusnya memperoleh royalti dalam bentuk RBT, acara televisi, NSP dan rumah karaoke," kata pengacara Kangen Band, Razman Arief Nasution di kantornya kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2017).
Advertisement
Baca Juga
Namun, ketika para personel Kangen Band coba menagih haknya, pihak label justru terkesan mengulur waktu. Makanya, Kangen Band pun berniat melayangkan somasi kepada pihak label dalam waktu dekat ini.
"Somasi awal sudah kami siapkan. Akan kami kirimkan dalam waktu dekat, isinya kami beri waktu 7 x 27 jam untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau tidak direspon, kami tidak pakai somasi kedua. Kami upayakan jalur hukum, kami akan laporkan ke Polresta Depok," ancam Razman Arief Nasution.
Selain somasi, pihak Kangen Band juga berniat menagih ganti rugi materi kepada label musik TA Pro Music & Publishing. Tak main-main, pencetak hits "Kembalilah Padaku" ini meminta uang ganti rugi sejumlah Rp 2 miliar.
"Mereka sudah hitung-hitungan, jumlahnya tak kurang dari Rp 2 miliar. Kalau enggak dilakukan pembayaran atau tidak kooperatif, maka kami akan lakukan jalur hukum," ujar Razman Arief Nasution.
"Uang dua miliar itu royalti RBT, acara televisi dan lainnya. Itu hasil dari hitungan Kangen Band. Kalau nanti TA Pro mau mengaudit dulu, enggak masalah. Kami bisa panggil auditor, berapa hasilnya kami terima. Yang penting jangan orang menyanyi, suaranya laku lalu malah dibuat bangkrut," tambahnya. (Ras)