Lebaran Kedua, Pesinetron Rio Reifan Bebas dari Penjara

Rio Reifan akhirnya menghirup udara bebas.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 16 Jun 2018, 20:00 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2018, 20:00 WIB
Rio Reifan
Rio Reifan [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Berkah Hari Raya Idul Fitri juga dirasakan pesinetron Rio Reifan. Aktor yang dua kali ditahan karena kasus narkoba, diketahui dibebaskan dari penjara di hari kedua Lebaran, Sabtu (16/6/2018).Ā 

Rio Reifan dibebaskan dari tahanan narkoba Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah kerabat ikut menjemput kepulangannya ke rumah.

"Alhamdulillah Lebaran kedua ini bisa kumpul dengan keluarga," kata Rio ReifanĀ di Kawasan Jatisari, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/6/2018).

Seharusnya kepulangan Rio Reifan berlangsung pada Jumat, 15 Juni 2018, kemarin. Namun, Rio Reifan menunda kepulangannya karena menunaikan ibadah salat Idul Fitri di lapas.

Ā 

Ā 

Ā 

Lengkap

Henny Mona dan Rio Reifan
Henny Mona dan kekasihnya, Rio Reifan. (Istimewa)

"Seharusnya (bebas) dari kemarin, tapi itu kan enggak mungkin. Karena kita harus salat Ied bersama kan," Rio Reifan menyambung.

Rio Reifan juga mensyukuri ibadah Ramadan hingga merayakan Lebaran yang dilakukannya di lapas. "Mungkin memang Allah kasih saya kelengkapan di penjara. Karena Lebaran di sana, puasa juga di sana, salat Iednya juga di sana," Rio Reifan menjelaskan.

Ā 

Ā 

Ā 

Ā 

Remisi

[Bintang] Rio Reifan
Rio Reifan (Wimbarsana/Bintang.com)

Menurut penghitungan masa hukuman, Rio Reifan dijadwalkan bebas pada 12 Desember 2018. Namun, ia mendapat remisi (potongan masa tahanan) yang biasa diberikan di Hari Raya seperti Idul Fitri.

"Potongan saya sekitar lima bulan lebih, lumayan juga kan. Di bulan Juni ini sudah bisa pulang," Rio Reifan menguraikan.

Ā 

Ā 

Ā 

Dua Kali Ditahan

Rio Reifan
Rio Reifan

Seperti diketahui Rio Reifan dua kali tersandung kasus narkoba. Sebelumnya ia sempat tertangkap tangan memiliki sabu pada 2015 lalu. Atas kepemilikan barang haram tersebut, ia pun divonis hukuman selama 1 tahun 2 bulan dan bebas pada 2016 lalu.

Tak lama berselang menghirup udara bebas, ia tertangkap lagi dalam kasus yang sama pada Agustus 2017 atas kepemilikan sabu dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya