Polisi: Artis Rio Reifan Positif Zat Methamphetamine

Penangkapan Rio Reifan berawal saat polisi menemukan barang bukti berupa cangklong, pipet, dan bong di mobilnya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 14 Agu 2017, 12:26 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2017, 12:26 WIB
Rio Reifan
Rio Reifan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Artis Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Ia diamankan di kawasan Jalan Raya Caman, Bekasi Barat, pada Minggu, 13 Agustus 2017 malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan berawal saat polisi menemukan barang bukti berupa cangklong, pipet, dan bong (alat isap sabu) di mobil Rio. Sang artis kemudian dibawa ke pos polisi terdekat untuk diperiksa lebih intensif.

"Dari hasil cek urine, yang bersangkutan positif (mengonsumsi zat) methamphetamine," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Tidak hanya itu, polisi juga menggeledah isi tas yang dibawa Rio. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan di dalam sarung kacamata. Belum diketahui secara pasti berapa gram sabu tersebut.

"Hasil interogasi sementara, tersangka Rio Reifan mengakui barang bukti tersebut miliknya," ucap Argo.

Penangkapan ini bermula saat mobil bernopol B 54 KTI yang dikendarai Rio tiba-tiba berhenti di pinggir Jalan Raya Caman, Bekasi Barat. Petugas patroli jalan raya (PJR) yang curiga lantas menghampiri mobil Rio Reifan dan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Namun, bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu tak bisa menunjukkan dokumen yang diminta. Saat diperiksa, polisi justru menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di mobil tersebut.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya