Tak Kunjung Datang, Polisi Masih Tunggu Kehadiran Lyra Virna di Polda Metro Jaya

Berkas tersangka Lyra Virna atas kasus pencemaran nama baik, dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian alias P21.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 11 Okt 2018, 14:30 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2018, 14:30 WIB
[Bintang] Lyra Virna dan Fadlan
Berkas tersangka Lyra Virna atas kasus pencemaran nama baik, dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian alias P21. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas tersangka Lyra Virna atas kasus pencemaran nama baik, dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian alias P21. Dengan begitu, surat-surat tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan RI (Kejari) Bekasi, dan siap disidangkan.

Rencananya hari ini, Kamis (11/10/2018), Lyra Virna diserahkan pihak kepolisian ke Kejari Bekasi sekitar pukul 10.00 WIB. Namun hingga siang ini Lyra Virna belum juga datang.

"Hari ini diagendakan tahap ke dua, akan kita kirim tersangka dan barang buktinya ke JPU Bekasi Kota. Tapi sampai sekarang belum dapat informasi kedatangannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Polisi sudah berkewajiban menyerahkan Lyra Virna dan berkas kasusnya ke Kejari Bekasi. Dan mereka menunggu kedatangan Lyra Virna ke Polda Metro Jaya hari ini juga.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kirim

[Bintang] Lyra Virna
(Instagram/lyravirna)

"‎Bahwa penyidikan ini sudah selesai ya, sudah dinilai kejaksaan bahwa itu lengkap. Tentunya tanggung jawab penyidik dinyatakan P21 ya artinya kita kirim tersangka bersama barang bukti," ujar Argo.

 


Dijemput Paksa?

[Bintang] Lyra Virna dan Fadlan
(Deki Prayoga/Bintang.com)

Namun bila Lyra Virna tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya, istri Muhammad Fadlan akan dijemput Paksa, benarkah? Saat ditanya langsung ke Argo Yuwono, Begini penjelasanya.

"Kita tunggu ajah ya. Kan ini belum datang juga, ini masih jam berapa kita tunggu ajah ya," kata Argo Yuwono.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya