Keponakan Dewi Perssik Tak Takut dengan Somasi dan Ancaman Lapor Polisi

Merasa tak bersalah, keponakan Dewi Perssik tidak takut dengan somasi dan ancaman lapor polisi yang akan dilakukan pemilik goyang gergaji.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 28 Okt 2018, 12:00 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2018, 12:00 WIB
Dewi Perssik
Dewi Perssik (Instagram/ dewiperssikreal)

Liputan6.com, Jakarta Rosa Meldianti baru saja mendapatkan somasi dari tantenya Dewi Perssik, karena perkataannya yang tidak sopan dan menghina pemilk goyang gergaji.

Dalam somasi tersebut, Dewi Perssik memberikan waktu tiga hari kepada keponakanya agar meminta maaf atas segala ucapannya di media sosial yang sangat merugikanya. Bila somasi yang dilayangkan tidak diindahkan oleh Rosa Meldianti, Dewi Perssik akan melaporkan keponakannya itu ke polisi.

Ternyata somasi yang dilayangkan Dewi Perssik tak membuat gentar Meldi sapaan akrab Rosa Meldianti. Ditemani pengacaranya Rudi Kabunang, Meldi mengaku tidak takut dengan somasi tersebut.

"Saya tidak takut karena memang saya benar. Semua sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya," kata Rosa Meldianti saat menggelar jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).

 

Keliru

[Bintang] Dewi Perssik
(Instagram/dewiperssikreal)

Menurut Rudi, somasi yang dilakukan Dewi Perssik kepada Rosa Meldianti dan ibunya, adalah hal yang berbahaya. Mengingat, ucapan Meldianti dan ibunya di media sosial tidak menuju kepada Dewi Perssik.

"Ini adalah suatu hal yang berbahaya. Klien kami adalah korban. Kami sedang melakukan musyawarah tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan hukum sejenis yaitu pengaduan," ujar Rudi Kabunang.

 

Laporkan Balik

[Bintang] Dewi Perssik
(Instagram/dewiperssikreal)

Bahkan menurut Rudi, kliennya bisa melaporkan balik Dewi Perssik dalam permasalahan ini. Terlebih pihaknya juga punya bukti Dewi Perssik juga melakukan pencemaran nama baik di media sosial.

"Kami memiliki bukti baik itu video maupun capture dari IG tentang ujaran-ujaran yang dapat dikategorikan tindak pencemaran nama baik atau UU ITE. Ada perkataan nama nama binatang semua disebut di situ. Ini adalah suatu hal yg berbahaya. Ini adalah korban akibat ujaran atau tindakan dari saudara D bisa lebih dari 4 orang. Kami sedang melakukan musyawarah tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan hukum sejenis yaitu pengaduan," kata Rudi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya