Atiqah Hasiholan Sudah Jarang Besuk Ratna Sarumpaet di Tahanan

Atiqah Hasiholan tak terlihat mendampingi ibunda, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang kasus penyebaran berita bohong.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 04 Apr 2019, 17:30 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2019, 17:30 WIB
Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan tak terlihat mendampingi ibunda, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang kasus penyebaran berita bohong. (dok. Instagram @rsarumpaet/Asnida Riani)

Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang kasus penyebaran berita bohong alias hoax, di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019). Beragendakan saksi-saksi, Ratna terlihat tanpa ditemani putrinya, Atiqah Hasiholan. 

Rupanya, sudah beberapa waktu belakangan, Atiqah Hasiholan sudah jarang menjenguk Ratna Sarumpaet di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh satu polisi yang enggan disebutkan namanya, saat tengah mengamani persidangan.

"Beberapa hari belakangan ini sih dia (Atiqah Hasiholan) enggak keliatan lagi sih di Polda buat besuk ibunya. Biasanya sering," kata anggota polisi itu.

 

Tak Tahu Alasan

Atiqah Hasiholan Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Hoax Ratna Sarumpaet
Artis yang juga anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan (tengah) bersiap menuju ruang Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (23/10). Atiqah diperiksa sebagai saksi terkait berita hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Namun polisi tersebut tidak tahu alasan Atiqah Hasiholan jarang menjenguk ibunya. "Enggak tahu sih kenapa. Cuman yang saya lihat sudah jarang," ucapnya. 

Terancam Hukuman 10 Tahun

Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019)
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019). (Merdeka.com/Ronald)

Ratna Sarumpaet saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Ia mengaku dipukuli orang saat sedang berada di Bandung, Jawa Barat, hingga wajahnya babak belur.

Tapi setelah diselidiki, ternyata bekas luka di wajah Ratna Sarumpaet merupakan bekas operasi plastik.

Akibat kabar bohong mengenai penganiayaan itu, Ratna terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya