Soal Tarif Artis HH Rp 20 juta, Ini Kata Pengacara

Machi Achmad, kuasa hukumnya menduga ada yang menjebak untuk mencoreng nama baik artis HH.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 16 Jul 2020, 15:09 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2020, 15:00 WIB
THUMBNAIL HH
Machi, kuasa hukumnya menduga ada yang menjebak untuk mencoreng nama baik artis HH.

Liputan6.com, Jakarta - Artis FTV sekaligus selebgram HH sudah kembali ke Jakarta, Rabu (15/7/2020) malam, setelah dijemput oleh keluarganya di Polrestabes Medan. Wanita 23 tahun itu tidak ditahan lantaran statusnya hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan prostitusi online.

Dalam kasus tersebut, artis HH diduga menerima uang sebesar RP 20 juta dalam sekali kencan. Mengenai hal tersebut, Machi Ahmad, selaku kuasa hukum HH angkat bicara.

"Itu dari proses pemotretan dan job, seperti itu aja," kata Machi, di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (15/7/2020).

Dijebak

Artis FTV inisial HH
HH ditangkap pada Minggu, 12 Juli 2020 sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kotak alat kontrasepsi, 2 handphone, serta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Machi menduga ada yang menjebak untuk mencoreng nama baik HH. Sebab tujuan utama HH terbang ke Medan adalah untuk sesi pemotretan.

"Awalnya hanya pemotretan, ternyata dijebak. Ada kemungkinan (dijebak) dan proses berjalan tetap berstatus sebagai saksi," tutur Machi.

Barang Bukti

THUMBNAIL HH
THUMBNAIL HH

Terkait ditemukannya alat kontrasepsi yang juga dijadikan bukti oleh pihak kepolisian, Machi enggan berbicara banyak. Yang terpenting saat ini kliennya hanya berstatus saksi dan sudah ditetapkan tersangka yaitu R dan J.

"Saya enggak tahu, tapi status klien saya sebagai saksi. Kalau pembuktian berkata lain, status Hana saksi,” jelas Machi.

Kooperatif

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Saat ini HH sudah bisa berkumpul dengan keluarganya dalam kondisi baik dan sehat. Namun suatu saat polisi meminta keterangan tambahan, HH siap terbang ke Medan.

"Karena dari penyelidikan kan, enggak didampingi kuasa hukum. Ya, baru di penyidikan aja. Dan, alhamdulillah, saat sudah penyidikan dan penetapan tersangka, klien kami berstatus saksi,” tutup Machi.

"Kalau dipanggil kita siap ke Medan dan kooperatif," sambungnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya