Liputan6.com, Jakarta Nia Ramadhani terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut serupa dengan terdakwa lainnya yakni Ardi Bakrie dan juga sang sopir Zen Vivanto.
Tak terima dengan tuntutan tersebut, Nia Ramadhani dan juga Ardi Bakrie siap mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang selanjutnya kasus narkoba yang menjeratnya. Rencananya digelar pada 30 Desember 2021.
Advertisement
Baca Juga
"Kami akan melakukan pembelaan. Baik secara tertulis atau langsung," kata Ardi Bakrie, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Asesmen BNN
Menurut Nia Ramadhani, tuntutan tersebut dirasa teralu berat olehnya. Mengacu dari hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN), ia seharusnya hanya menjalani rehabilitasi selama tiga bulan saja.
"Berdasarkan hasil asesmen terpadu dari BNN kami dirujuk tiga bulan rehabilitasi. Tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan, saya enggak tahu atas dasar apa," ujar Nia.
Advertisement
Berharap Keringanan Hukuman
Nia Ramadhani berharap mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim saat pembacaan vonis dalam sidang berikutnya.
"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan di sini dan tidak dipersusah, terima kasih," tuturnya.
Penangkapan
Diberitakan sebelumnya Nia Ramadhani diamankan petugas kepolisian di kediamannya yang kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB, Rabu (7/7/2021). Dia diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
Malam hari giliran, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dia datang setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Dari hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Advertisement