Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan juga sopirnya, Zen Vivanto Kamis (23/12/2021).
Beragendakan pembacaan putusan, ketiga terdakwa tersebut dituntut hukuman 1 tahun rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan," kata JPU saat membacakan tuntutannya.
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Barang Bukti
Selain menuntut hukuman 1 tahun penjara, JPU ingin barang bukti yang diamankan hasil penangkapan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie diambil oleh negara.
"Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," kata JPU.
Advertisement
Penangkapan
Diberitakan sebelumnya Nia Ramadhani diamankan petugas kepolisian di kediamannya yang kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB, Rabu (7/7/2021). Dia diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
Ardi Bakrie
Malam hari giliran, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dia datang setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Dari hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Advertisement