Partai Golkar Izin Penggunaan Lagu Dalam Perayaan Natal Nasional ke Karya Cipta Indonesia

Partai Golkar berkoordinasi dengan Karya Cipta Indonesia (KCI) untuk melakukan permohonan lisensi penggunaan karya cipta lagu.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 27 Jan 2022, 20:10 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2022, 16:23 WIB
Sebastian Salang (Sekretaris Penyelenggara), Lamhot Sinaga (Ketua Penyelenggara), Dharma Oratmangun (Ketua Pelaksana)
Sebastian Salang (Sekretaris Penyelenggara), Lamhot Sinaga (Ketua Penyelenggara), Dharma Oratmangun (Ketua Pelaksana)

Liputan6.com, Jakarta Partai Golongan Karya atau Partai Golkar mengajukan perijinan lisensi musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI). Proses perijinan tersebut dilakukan berkaitan dengan acara Perayaan Natal Nasional yang bakal digelar Partai Golkar.

Lamhot Sinaga, selaku Ketua Penyelenggara, yang didampingi Dharma Oratmangun, selaku Ketua Pelaksana, menegaskan bahwa acara Perayaan Natal Nasional Golkar tersebut akan dihadiri oleh beberapa pejabat negara dan tokoh-tokoh lainnya.

"Acara Perayaan Natal Nasional Partai Golkar ini akan dihadiri oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto, juga Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pemudan dan Olahraga Zainuddin Amali, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Dewan Pertimbangan Presiden Agung Laksono, Presiden Lippo yang juga adalah Dewan Pertimbangan Golkar Theo Sambuaga serta para tokoh lainnya termasuk Forkopimda Provinsi Jawa Tengah dan Kota Salatiga," kata Lamhot Sinaga di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

 

 

 

Pemilik Hak Cipta

GM KCI ibu Tiena Sopacua menyerahkan Lisensi Penggunaan Lagu/Musik dalam acara Perayaan Natal Nasional Golkar untuk siaran TV dan Chanel Live Streaming, yang diterima oleh Ketua Penyelenggara Lamhot Sinaga, di Gedung Nusantara DPRRI.
GM KCI ibu Tiena Sopacua menyerahkan Lisensi Penggunaan Lagu/Musik dalam acara Perayaan Natal Nasional Golkar untuk siaran TV dan Chanel Live Streaming, yang diterima oleh Ketua Penyelenggara Lamhot Sinaga, di Gedung Nusantara DPRRI.

Partai Golkar, kata Lamhot Sinaga, berusaha mematuhi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan mengajukan permohonan lisensi penggunaan Karya Cipta Lagu.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa penggunaan karya cipta lagu secara komersil harus mendapatkan izin dari pemilik hak cipta maupun hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

 

Bentuk Ketaatan dan Kepatutan Hukum

Sebastian Salang, selaku Sekretaris Panitia Penyelenggara, mengatakan bahwa inisiatif dari panitia penyelenggara menghubungi LMK KCI untuk berkoordinasi mengenai hal tersebut sebagai bentuk ketaatan dan kepatutan hukum yang dicontohkan oleh Partai Golkar.

Karena acara tersebut akan disiarkan melalui TV Nasional maupun melalui live streaming YouTube. "Sehubungan dengan acara ini akan diselenggarakan dalam bentuk siaran TV Nasional maupun melalui Live Streaming Youtube dan media lainnya, maka hal ini tentunya disambut baik oleh pihak manajemen LMK KCI, sebagai bentuk apresiasi Partai Golkar bagi pengembangan dunia seni musik Indonesia," kata Sebastian Salang.

 

Permohonan Lisensi Karya Cipta Lagu

"Untuk permohonan lisensi penggunaan Karya Cipta Lagu, sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dimana disitu dijelaskan bahwa penggunaan karya cipta lagu secara komersiil harus mendapatkan izin dari Pemilik Hak Cipta maupun Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif,” Sebastian Salang menambahkan.

Pihak KCI yang diwakili oleh Slamet Adriyadie (Pencipta Lagu Widuri) bersama General Manager KCI Tiena Sopacua dan Sekjen KCI Baskoro langsung mengapresiasi niat baik dari Partai Golkar tersebut. Mereka menyerahkan izin lisensi penggunaan karya cipta, lagu dan musik kepada panitia penyelenggara, yang berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya