LMK KCI Berikan Royalti Rp 4 Miliar ke Pencipta Lagu

LMK KCI akan mendistribusikannya secara transfer di tengah pandemi virus Corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Apr 2020, 07:30 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2020, 07:30 WIB
LMK KCI
Dharma Oratmangun dan Enteng Tanamal

Liputan6.com, Jakarta Kabar gembira bagi para musisi yang karyanya terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI). Pasalnya, dalam pengelolaan Hak Cipta Performing Right bagi para pencipta lagu, LMK KCI akan mendistribusikan royalti kepada para Pemilik Hak Cipta maupun ahli waris, Senin 6 April 2020.  

Tidak seperti biasanya, pada tahun tahun sebelumnya pembagian royalti diberikan langsung dengan cara mendatangi kantor KCI sekaligus silaturahmi, namun kali ini pembagian akan dilakukan dengan cara transfer perbankan.

Keputusan ini diambil setelah para petinggi KCI yang terdiri H. Enteng Tanamal (Pembina KCI), Dharma Oratmangun (Ketua Umum KCI) Tedjo Baskoro (Sekjen KCI) serta Slamet Adriyadie (Bendahara KCI) melakukan rapat koordinasi.  Pimpinan serta Manajemen KCI juga menaruh perhatian penuh terhadap kondisi Pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang tengah melanda Indonesia dan dunia.

“Besaran royalti KCI kali ini jumlahnya sekitar Rp 4 Miliar termasuk PPH23. Pendistribusiannya akan kami  lakukan dengan cara transfer antar perbankan. Hal ini selaras dengan himbauan pemerintah untuk menghindari kumpul-kumpul di dalam rangka memutus mata rantai penularan virus Corona maka pimpinan dan manajemen KCI memutuskan untuk mendistribusikan melalui Transfer Perbankan,” ujar Dharma Oratmangun yang juga Ketua Umum KCI, di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

 

Proaktif

LMK KCI
LMK KCI

Lebih lanjut Dharma menambahkan, “oleh karena itu,  maka kepada seluruh Pemberi Kuasa/Ahli Waris dimintakan untuk  menyampaikan nomer rekeningnya melalui email ke KCI : kci.cmo@gmail.com , info@kci.or.id juga WA khusus Distribusi +6281211914990 maupun via telepon (021) – 72797975, 72793357, Fax (021) 7262841, atau menyurat ke Kantor KCI Kompleks ITC Duta Mas Fatmawati Blok D1 Nomor 20, Cipete Utara – Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” tambah Dharma.

Sementara itu Tiena Sopacua selaku General Manager LMK KCI menambahkan bahwa pihaknya sedang berusaha keras agar pendistribusian royalti bisa berlangsung sebanyak 2 kali dalam setahun.

“Tahun 2020 ini KCI akan berkoordinasikan dengan  Lembaga manajemen Kolektif nasional (LMKN), untuk memproyeksikan pendistribusian  Royalti sebanyak 2X (dua kali) dalam 1 (satu) tahun. Untuk itu mohon doa dari semua pihak, termasuk pembina, pengawas, pengurus serta seluruh Pemberi Kuasa.  Kerjasama yang baik antar sesama  LMK Hak Cipta (KCI, WAMI, RAI) yang selama ini berlangsung harmonis menjadi modal penting  untuk  terus melakukan koordinasi yang intens dengan LMKN,” Jelas Tina.

 

Koordinasi

LMK KCI
LMK KCI

Dalam kesempatan yang sama Pembina KCI H. Enteng Tanamal juga turut memberikan keterangannya. 

“Kami  berharap agar koordinasi yang intens terus dilakukan oleh LMK, LMKN dan para pengguna (users). Jika 3 (Tiga) pihak ini saling mengerti akan hak dan kewajibannya secara baik dan tepat, niscaya akan  memberikan dampak yang positif bagi Para Pencipta Lagu (Pemberi Kuasa/Pemilik Hak Cipta),” terang Enteng Tanamal.

 

Salam Hormat

Menutup keterangan pers yang dihadiri juga oleh Pengurus KCI lainnya seperti Tito Soemarsono, Lisa A Riyanto dan Eko Saky, Dharma Oratmangun  menyampaikan salam hormat kepada semua pihak yang telah mendukung upaya kolekting hingga pendistribusian ini. 

“Secara khusus disampaikan rasa sukacita kepada LMKN yang di bawah koordinasi Bapak Yurod Saleh, SH, MH telah mampu memberikan warna baru penuh optimisme bagi kita semua,” tutup Dharma.

Nama nama pencipta lagu Legendaris yang tergabung dalam KCI antara lain: Ismail Marzuki, A.Riyanto, Barche Van Houten, Pance Pondaag, Obbie Messakh, Adriyadie, Tito Soemarsono, Ebiet G Ade, James F Sundah, Adi KLA, Eko Sakky dan lain lain.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya