Liputan6.com, Jakarta - Laporan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora sudah diterima polisi.
Saat Rizky Billar dilaporkan ke polisi, Lesti Kejora juga sudah melampirkan hasil visum sebagai bukti mengalami KDRT dari pria yang menikahinya pada 19 Agustus 2021.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memastikan pihaknya bakal segera memanggil pesinetron Jodoh Wasiat Bapak itu ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Advertisement
"Secepatnya (Rizky Billar dipanggil polisi), setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar AKP Nurma Dewi kepada pewarta, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga
Â
Â
Â
Dilaporkan Rabu Malam
Rizky Billar diduga melakukan tindakan KDRT terhadap Lesti Kejora. Dari situ, ia dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022, malam.
AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa Lesti Kejora telah melaporkan Rizky Billar terkait tindakan KDRT yang dialaminya.
"Iya betul untuk semalam saudari L sudah melaporkan kasus yang dialami," katanya dilansir dari tayangan YouTube KH Infotainment.
Advertisement
Bawa Bukti Visum
Dalam laporannya, Lesti Kejora juga melampirkan barang bukti berupa hasil visum usai mengalami KDRT dari Rizky Billar.
"Ya visum, pasti kita akan melakukan visum (tambahan), karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Dengan dugaan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora ini, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Terduga akan disangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," ujar Nurma Dewi.
Advertisement