Polisi Segera Panggil Rizky Billar Terkait Laporan KDRT yang Dialami Lesti Kejora

Kepolisian sudah menerima laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar atas tuduhan melakukan KDRT.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 29 Sep 2022, 15:30 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2022, 15:29 WIB
Rizky Billar. (Foto: Instagram @rizkybillar)
Rizky Billar. (Foto: Instagram @rizkybillar)

Liputan6.com, Jakarta - Laporan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora sudah diterima polisi.

Saat Rizky Billar dilaporkan ke polisi, Lesti Kejora juga sudah melampirkan hasil visum sebagai bukti mengalami KDRT dari pria yang menikahinya pada 19 Agustus 2021.

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memastikan pihaknya bakal segera memanggil pesinetron Jodoh Wasiat Bapak itu ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

"Secepatnya (Rizky Billar dipanggil polisi), setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar AKP Nurma Dewi kepada pewarta, Kamis (29/9/2022).

 

 

 

Dilaporkan Rabu Malam

Momen romantis Lesti Kejora dan Rizky Billar di atas kapal baru. (Foto: Youtube/Leslar Entertainment)
Setelah naik ke atas kapal, Rizky Billar tak hanya membelikan Lesti kapal baru. Di area santai, Lesti Kejora mendapatkan kado lain dari suaminya. (Foto: Youtube/Leslar Entertainment)

Rizky Billar diduga melakukan tindakan KDRT terhadap Lesti Kejora. Dari situ, ia dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022, malam.

AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa Lesti Kejora telah melaporkan Rizky Billar terkait tindakan KDRT yang dialaminya.

"Iya betul untuk semalam saudari L sudah melaporkan kasus yang dialami," katanya dilansir dari tayangan YouTube KH Infotainment.

Bawa Bukti Visum

Rizky Billar dan Lesti Kejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora dalam unggahan sehari jelang isu laporan dugaan KDRT oleh Billar kepada Lesti. (Foto: Instagram/rizkybillar)

Dalam laporannya, Lesti Kejora juga melampirkan barang bukti berupa hasil visum usai mengalami KDRT dari Rizky Billar.

"Ya visum, pasti kita akan melakukan visum (tambahan), karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

[Fimela] Lesti Kejora dan Rizky Billar
Lesti Kejora dan Rizky Billar (Youtube/Leslar Entertainment)

Dengan dugaan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora ini, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Terduga akan disangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," ujar Nurma Dewi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya