Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Rizky Billar menjadi tersangka atas laporan dugaan KDRT sang istri, Lesti Kejora. Atas kasus ini, Rizky Billar pun diancam hukuman penjara 5 tahun.
Dalam jumpa pers yang digelar di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022), Rizky Billar diancam dengan pasal 44 ayat 1.
"Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (12/10/2022).
Advertisement
Baca Juga
Â
UU KDRT
Dalam menetapkan status Rizky Billar, polisi mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2004 soal KDRT.
"Berdasar keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, kita punya lebih dua alat bukti maka status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," kata Endra Zulpan.
Â
Â
Advertisement
Laporan
Sebelumnya Lesti Kejora melayangkan laporan pada 28 September 2022. Saat itu Lesti Kejora ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Lesti Kejora dalam keterangan laporannya mengaku sempat dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar. Biduk permasalahan rumah tangganya itu berawal dari Rizky Billar yang emosi karena ketahuan berselingkuh.
Dalam laporan tersebut, Rizky Billar dilaporkan dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Â
Membantah
Rizky Billar melalui kuasa hukumnya membantah kliennya melakukan KDRT. Menurutnya kala itu, ada tarik menarik sehingga Lesti terbanting.
"Iya (bantah). Jadi begini, sebenarnya kata dibanting-banting itu tidak benar. Dibanting berkali-kali tak benar. Sebenarnya itu dia (Billar) menepis (Lesti). Ketika dia mau ke kamar mandi, Lesti ngejar dan menarik, ditepis begini Lesti jatuh," ujar kuasa hukum Rizky Billar, Ade Erpil.
Â
Advertisement