Ammar Zoni Menangis Nota Pembelaannya Dibacakan, Bantah Terlibat Bisnis Narkoba

Ammar Zoni tak mau langsung membacakan pledoinya.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 23 Jul 2024, 19:30 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2024, 19:30 WIB
Ammar Zoni tak mau langsung membacakan pledoinya.
Ammar Zoni tak mau langsung membacakan pledoinya.

Liputan6.com, Jakarta Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota pembelaan, setelah mantan suami Irish Bella itu dituntut 12 tahun atas kasus narkoba yang menjeratnya. 

Dalam sidang, Ammar Zoni tidak membacakan sendiri pledoinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menguasakan pengacara membacakan  nota pembelaan itu di hadapan majelis hakim.

Menurut Jon Mathias selaku kuasa hukum, kliennya minta pengacara yang membacakan pledoi demi kelancaran jalannya persidangan. Sementara jika Ammar Zoni yang membacakan, bisa jadi emosinya yang akan terlihat.

"Mungkin daripada dia sedih menangis, nanti malah sidang menjadi lama. Kalo pengacara kan bicaranya ada buktinya ada undang undangnya. Beda dengan Ammar, dia kan pasti lebih ke perasaan," ujar Jon Mathias usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sempat Menangis

Ammar Zoni
Ammar Zoni

Jon tak menampik Ammar sempat menangis di sidang yang mengagendakan pembacaan pledoi ini. Apalagi jika mengingat tuntutan yang dihadapi Ammar mencapai 12 tahun. 

"Ya pasti lah (sedih), siapa sih yang mau. 12 tahun lho, itu lama.  Lucu juga kan, sedangkan pemain utamanya di sini cuma 10 tahun," ungkap Jon.

 


Membantah Dalil Jaksa

Ammar Zoni. (Liputan6.com/ M Alraf Jauhar)
Ammar Zoni. (Liputan6.com/ M Alraf Jauhar)

Dalam pledoi, Ammar membantah dalil-dalil jaksa hingga menjatuhkan tuntutan 12 tahun. Sementara di persidangan, kata Jon, kliennya terbukti hanya sebagai pengguna, bukan sebagai pengedar seperti yang didalilkan. 

"Pasti kita membantah dalil dalil jaksa. Beberapa kali persidangan kan jelas, pasal yang terbukti itu kan cuma 127 ayat 1, dan putusannya kan harus direhab. Verifikasi pasal di dakwaan oleh jaksa kan tentang penjual pembeli, perantara, broker kan perantara. Amar ini kan tidak terlibat apa apa," urai Jon.

 


Mempertimbangkan Bijak

Jon optimis, majelis hakim akan mempertimbangkan secara bijak pledoi Ammar Zoni. Sidang sendiri kembali digelar pada 30 Juli 2024, dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi tersebut. 

"Saya yakin pledoi ini akan dipertimbangkan betul betul oleh majelis hakim. Karena kan dari fakta persidangan udah ada catatan catatan yang dia tulis kan," ucap Jon Mathias.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya