Fifie Buntaran melaporkan rekannya di girlband Babydoll, Heni Tania dan asisten Heni, Bobby ke Polres Jakarta Selatan. Keduanya sempat diduga melakukan pengeroyokan terhadap Fifie, Minggu (27/5/2013) lalu. Namun, dalam berita acara perkara (BAP) yang kedua, Fifie tak menyertakan unsur pengeroyokan.
Kuasa hukum Fifie, Sophar Maru menuturkan baik Heni dan Bobby diduga telah melanggar pasal 167 dan pasal 335 KUHP. "Kesimpulan keduanya masuk tanpa izin yang punya rumah, melanggar pasal 167 KUHP dan Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan," kata Sophar usai keluar dari ruang penyidik Polres Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2013).
Sophar juga mengatakan bahwa perilaku kasar yang dilakukan Heni dan Bobby terekam dalam kamera CCTV di rumah Fifie. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam sekitar lima tahun kurungan penjara.
"Soal ancaman hukuman, jika terbukti melanggar pasal 167 dan pasal 335 KUHPP maka ancamannya bisa sekitar 3-5 tahun kalau digabung," ucapnya.(Ras/Mer)
Kuasa hukum Fifie, Sophar Maru menuturkan baik Heni dan Bobby diduga telah melanggar pasal 167 dan pasal 335 KUHP. "Kesimpulan keduanya masuk tanpa izin yang punya rumah, melanggar pasal 167 KUHP dan Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan," kata Sophar usai keluar dari ruang penyidik Polres Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2013).
Sophar juga mengatakan bahwa perilaku kasar yang dilakukan Heni dan Bobby terekam dalam kamera CCTV di rumah Fifie. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam sekitar lima tahun kurungan penjara.
"Soal ancaman hukuman, jika terbukti melanggar pasal 167 dan pasal 335 KUHPP maka ancamannya bisa sekitar 3-5 tahun kalau digabung," ucapnya.(Ras/Mer)