Dokter Michael Jackson Bebas Dari Penjara

Conrad Murray yang dinyatakan bersalah membunuh Michael Jackson dibebaskan dari penjara setelah menjalani setengah dari hukuman empat tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Okt 2013, 06:00 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2013, 06:00 WIB
michael-jackson-131030c.jpg
Conrad Murray, namanya mencuat setelah kematian King of Pop, Michael Jackson. Conrad yang dinyatakan bersalah membunuh bintang pop Michael Jackson dibebaskan dari penjara setelah menjalani hampir setengah dari hukuman empat tahun.

Mengutip dari CNN, Senin (28/10/2013), Dokter Conrad Murray diserahkan kepada kuasa hukumnya di Los Angeles setelah tengah malam waktu setempat, Senin, 28 Oktober.

Dokter Conrad Murray meninggalkan penjara di bawah pengawalan ketat pihak keamanan setempat. Kemunculan Murray telah ditunggu para wartawan dan sejumlah penggemar mendiang Michael Jackson, namun ternyata ia tidak melewati pintu gerbang utama. Sebaliknya, ia menggunakan pintu belakang untuk menghindari serbuan wartawan.

Dokter Conrad Murray dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara tidak sengaja dengan memberikan suntikan mematikan untuk membantu Michael Jackson mengatasi kesulitan tidur.

Pada saat itu, hakim Michael Pastor mengatakan dokter Murray tidak menunjukkan penyesalan dan tetap membahayakan publik.

Hakim membuat keputusan setelah panel juri pengadilan Los Angeles memutuskan dokter Murray bersalah mengakibatkan kematian King of Pop Michael Jackson.

Dokter Murray telah melakukan kelalaian, ia tidak melakukan pengawasan ketika sejumlah dosis Propofol sedang dipompa ke pembuluh darah Jackson melalui infus.

Dokter Murray adalah kelahiran Grenada, Karibia. Dia dipekerjakan oleh promotor konser AEG Live sebagai dokter Jackson.

Michael Jackson meninggal dunia 25 Juni 2009 pada usia 50 tahun. Dari hasil penyidikan pihak berwenang, kematian Jackson diakibatkan kelebihan dosis Propofol.(Ars/Feb)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya