Ditangkap di Kalimantan, Polisi Bawa Pelaku Fetish Kain Berkedok Riset ke Surabaya

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dugaan kasus pelecehan seksual fetish kain jarik berkedok riset berinisial G.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 08 Agu 2020, 13:55 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2020, 19:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pelaku dugaan kasus pelecehan seksual fetish kain jarik berinisial G akan dibawa ke Polrestabes Surabaya setelah ditangkap di Kapuas, Kalimantan Tengah pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dugaan kasus pelecehan seksual fetish kain jarik berkedok riset berinisial G.  

"Iya benar, ini hasil koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, Polres Kapuas," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (7/8/2020). 

Dari data yang dihimpun dan telah terkonfirmasi, pada Kamis 6 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, tim dari Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Resmob IPTU Arief Risky beserta tiga orang anggota datang dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas. 

Tim Gabungan bergerak menuju Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari dua polres tersebut berhasil mengamankan pelaku fetish kain jarik berkedok riset. 

Pelaku G selanjutnya langsung dibawa ke  Polres Kapuas dan bakal langsung diterbangkan Surabaya dan dibawa ke Polrestabes Surabaya. 

Pada saat ini pelaku fetish kain jarik berkedok riset sudah dilakukan rapid test atau tes cepat di RSUD Kapuas dengan hasil pengecekan nonreaktif (NR). Selanjutnya pelaku G dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Periksa Delapan Saksi

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan orang saksi  kasus fetish kain jarik berkedok riset yang dilakukan pria berinisial G. Sebelumnya tiga orang korban juga sudah diminta keterangan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur (Polda Jatim) Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Berdasarkan laporan yang sudah ada Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan saksi. Sebelumnya tiga orang korban telah dimintai keterangan. Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi," ujar Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 6 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara.

Perwira dengan tiga melati emas itu juga menyampaikan, pihaknya juga melacak dan mendatangi indekos milik terlapor G. 

Sesampainya di sana polisi langsung menggeledah kamar milik terduga pelaku. Namun, pihaknya masih belum merinci hasil penggeledahan karena masih proses penyelidikan.

"Kami melakukan penggeledahan tempat kos terlapor G di Surabaya. Hasilnya masih belum dirinci," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya