Tim Gabungan Tangkap Pelaku Fetish Kain di Kapuas, Kalimantan Tengah

Dari data yang dihimpun, penangkapan pelaku fetish berinisial G dipimpin oleh tim dari Polrestabes Surabaya setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Agu 2020, 18:31 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2020, 15:32 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan pelaku fetish kain jarik berkedok riset berinisial G.

Penangkapan itu dilakukan tim gabungan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis, 6 Agustus 2020. "Benar telah ditangkap, koordinasi antara Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Kapuas," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Jumat, (7/8/2020), seperti dikutip dari Antara.

Dari data yang dihimpun, penangkapan pelaku fetish berinisial G dipimpin oleh tim dari Polrestabes Surabaya setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas. 

Petugas mendapati pelaku fetish berinisial G berada di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Sekitar pukul 16.00 WIB polisi gabungan menangkap G dan membawanya ke Polres Kapuas.

Setelah ditangkap, pelaku fetish berinisial G dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kapuas untuk dilakukan tes cepat yang hasilnya nonreaktif.

Selanjutnya pelaku akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Dijerat Pasal Berlapis

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Dari penangkapan tersebut turut disita satu telepon seluler milik pelaku fetish kain jarik yang mantan mahasiswa Unair Surabaya itu.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku fetish G dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kedua Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga 335 KUHP. "Jadi, ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," ujar Trunoyudo.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya