Liputan6.com, Malang - Satu anggota Polresta Malang, Bripka Eko Winardi, menjadi korban unjuk rasa Hari Perempuan Internasional yang digelar gabungan mahasiswa pada Senin 8 Maret 2021.
"Iya benar. Yang bersangkutan saat ini masih menjalani observasi di rumah sakit," ujar Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto, Selasa (9/3/2021).
Totok mengatakan, observasi itu dilakukan untuk menentukan dilakukan operasi atau tidak. Pasalnya, anggota yang bertugas di bagian sarana prasarana (sarpras) itu, mengalami goresan luka serpihan kaca pada kornea mata.
Advertisement
"Hingga saat ini, anggota tersebut masih menjalani perawatan. Beliau mengalami trauma pada mata kiri. Diopname di RS Hermina untuk observasi," ucapnya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota bersama Satgas Covid-19 mengimbau serta membubarkan aksi unjuk rasa memperingati hari Perempuan Internasional yang dilakukan gabungan mahasiswa karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan merusak mobil petugas.Â
Puluhan mahasiswa tersebut tergabung dalam FMN (Front Mahasiswa Nasional) bersama dengan Aliansi Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (GEMPUR), elemen AMP, Free West Papua, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD/ Balai Kota Malang, Senin (8/3/2021). Â
Dalam aksinya, selain membentangkan poster dan spanduk puluhan massa aksi ini juga melakukan orasi. Saat melakukan orasi, mereka menyatakan beberapa sikap yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat maupun daerah.Â
Diantaranya, hancurkan kapitalisme, sah kan RUU PKS dan wujudkan kesejahteraan sosial berbasis gender, lawan dan hancurkan Seksisme dan kapitalisme sahkan RUU PKS/penghapusan kekerasan seksual sekarang juga rebut hak buruh perempuan yang dirampas tirani.Â
Selain itu juga, tolak otsus jilid 2 solusinya referendum bagi West Papua, tarik militer Indonesia dari seluruh tanah Papua.
"Kitong minta merdeka bukan minta otsus, Stop the coup end military dictatorship, Berikan ruang aman bagi perempuan Papua," teriak para masa aksi.Â
Para pendemo ini juga membagikan selebaran kepada pengguna jalan yang lewat sekitar stadion Gajayana Malang. Selanjutnya petugas dari Polresta Malang Kota dan Satpol PP Pemkot Malang memberikan imbauan kepada para pendemo agar aksinya dihentikan karena tidak mengantongi izin. Terlebih lagi saat ini masih di massa pandemi Covid-19, serta pemberlakuan PPKM skala Mikro.Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dipulangkan
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengimbau, agar massa aksi segera membubarkan diri karena saat ini masih Pandemi Covid-19.Â
"Selain itu, aksi yang dilakukan ini tidak sesuai dengan peringatan "Women Day". Dan mengganggu aktifitas masyarakat yang lain, apalagi saat ini masih di massa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Mikro," jelas Kombes Pol Leonardus.Â
Para pendemo ini akhirnya dimasukkan ke dalam truk untuk dikembalikan ke titik awal. Namun ditengah perjalanan, pendemo yang diangkut oleh truk justru melakukan pengerusakan dengan cara menendang kaca bagian belakang truk.Â
Sehingga para pendemo dibawa ke Mapolresta Malang untuk dilakukan pemeriksaan. "Saat kita angkut menggunakan truk, mereka justru melakukan pengerusakan dengan menendang kaca truk. Sehingga kami bawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Kombes Leonardus.
Advertisement