Liputan6.com, Gresik - Petrokimia Gresik menjalin kesepakatan dengan Kangean Energy Indonesia (KEI) untuk rencana pembelian gas bumi dari Lapangan Gas Wilayah Kerja Kangean yang diperkirakan onstream pada tahun 2027, dengan besaran yang akan ditentukan kemudian.
Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo menyebutkan gas dari KEI nantinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan gas pabrik pupuk amoniak urea (Amurea) eksisting atau pabrik lainnya.
Hal ini karena gas bumi merupakan bahan baku penting untuk memproduksi pupuk bersubsidi jenis urea, NPK, dan ZA.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk itu dibutuhkan jaminan pasokan gas bumi yang berkelanjutan agar target produksi pupuk tidak terganggu, sehingga ketahanan pangan nasional dapat terjaga," jelasnya dikutip dari Antara, Sabtu 19 Juni 2021.
Ia menjelaskan saat ini kebutuhan gas bumi Petrokimia Gresik mencapai 144 MMSCFD, yang dipenuhi dari beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Gas tersebut digunakan memenuhi produksi pupuk bersubsidi maupun komersial di perusahaan.
Dwi menjelaskan kebutuhan gas bumi bagi Petrokimia Gresik semakin penting untuk mendukung program related diversified industry atau meneruskan hilirisasi produk.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Strategi Tingkatkan Profit
Salah satunya, rencana pembangunan pabrik soda ash yang akan memanfaatkan gas CO2 hasil samping dari pabrik amoniak sebesar 174 ribu ton.
"Program ini menjadi salah satu strategi perusahaan untuk meningkatkan nilai tambah atau profitabilitas dan kami sangat mengapresiasi dukungan pemerintah untuk pemenuhan gas bagi Petrokimia Gresik," katanya.
Pemenuhan ini tidak hanya dirasakan oleh perusahaan semata, tapi juga pertanian di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman menyatakan bahwa gas bumi adalah komponen yang sangat penting bagi industri pupuk, sehingga kepastian pasokan dan ketersediaannya sangat menentukan keberlanjutan dan pengembangan perusahaan.
Oleh karena itu, Bakir sangat mengapresiasi dukungan pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), yang telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
“Melalui surat keputusan tersebut, Pupuk Indonesia bisa mendapatkan harga gas yang kompetitif sehingga mampu meningkatkan efisiensi dan daya saing,” ujar Bakir.
Advertisement