Sudah 4 Kali Pesinetron Rio Reifran Terjerat Narkoba

Rio terakhir diciduk di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Rabu, 14 Agustus 2019. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.

oleh Erik diperbarui 18 Jun 2021, 15:34 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2021, 15:34 WIB
Rio Reifan
Artis peran Rio Reifan dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Ditangkap pada Senin, 19 April 2021, ini merupakan kali keempat Rio Reifan berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. (Liputan6com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji, Rio Reifan sudah empat kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan Rio menambah deretan panjang daftar artis tanah air yang terjerat narkoba.

Rio Reifan memulai kariernya di dunia hiburan tanah air lewat jalur model. Setelah sukses di dunia model dirinya pun merambah ke dunia akting dan bermain di beberapa sinetron.

Kasus terbaru pria kelahiran Jakarta, 25 Februari 1985 ini juga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Dirinya ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Pusat di kediamannya di Jalan Otista, Jakarta Timur pada Senin, 19 April 2021.

"Betul. Polres Jakarta Pusat yang amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Rio Reifan ditangkap pertama kali pada Januari 2015. Kemudian, dia juga pernah ditangkap untuk kedua kalinya pada Agustus 2017. Terakhir, dia ditangkap pada Agustus 2019. Rio Reifan bebas karena mendapat asimilasi pada Desember 2020.

Rio terakhir diciduk di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Rabu, 14 Agustus 2019. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,0129 gram dari tangan Rio pada penangkapan tersebut.

Pada pengakapan tahun 2015, Rio Reifan divonis 1 tahun 2 bulan hingga bebas pada 2016. Dia lalu kembali ditangkap pada tahun 2017 atas kepemilikan sabu dan bebas pada tahun 2018.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Pada Februari 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, memberikan vonis 1 tahun 8 bulan penjara untuk Rio Reifan karena bersalah menggunakan narkoba jenis sabu. Setelah mendengar putusan pengadilan, Rio mengaku kecewa.

Sebenarnya, Rio Reifan menginginkan dirinya direhabilitasi. Sepertinya, keinginan Rio tersebut harus kandas. 

"‎Kecewa sih iya, ya sudah memang seperti ini putusannya yang saya harus jalani. Tapi kan masih ada upaya hukum," ujar Rio Reifan usai sidang.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya