Babak Baru Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Jombang

Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan anak kiai di Jombang memasuki babak baru

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Jan 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi Pelecehan Pencabulan anak kiai di Jombang
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan anak kiai di Jombang (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Surabaya- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan berkas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan anak kiai di Jombang sudah lengkap atau P21. Berkas kasus itu berupa dugaan pencabulan yang dilakukan anak kiai di Jombang berinisial MSAT.

“Sudah dinyatakan P21 tanggal 4 Januari kemarin," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman saat dimintai konfirmasi di Surabaya, Kamis (6/1/2022).

Sebelum berkas kasus dugaan pencabulan di Jombang yang bergulir mulai 2019 itu dinyatakan lengkap, pihak kejaksaan sempat menolaknya beberapa kali karena dinilai belum memenuhi petunjuk jaksa saat P19. Tak tanggung-tanggung penolakan berkas tersebut sampai tujuh kali. 

Bahkan, MSAT sampai melakukan praperadilan dan menggugat Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta sebesar Rp 100 juta. Namun, praperadilan itu ditolak oleh hakim karena pemohon tidak memenuhi syarat.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto juga membenarkan informasi tersebut.

Seiring dengan lengkapnya berkas kasus MSAT di Kejati Jatim, maka proses hukum yang menjerat anak kiai di Jombang itu akan segera memasuki tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya