Liputan6.com, Surabaya- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan berkas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan anak kiai di Jombang sudah lengkap atau P21. Berkas kasus itu berupa dugaan pencabulan yang dilakukan anak kiai di Jombang berinisial MSAT.
“Sudah dinyatakan P21 tanggal 4 Januari kemarin," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman saat dimintai konfirmasi di Surabaya, Kamis (6/1/2022).
Sebelum berkas kasus dugaan pencabulan di Jombang yang bergulir mulai 2019 itu dinyatakan lengkap, pihak kejaksaan sempat menolaknya beberapa kali karena dinilai belum memenuhi petunjuk jaksa saat P19. Tak tanggung-tanggung penolakan berkas tersebut sampai tujuh kali.Â
Advertisement
Baca Juga
Bahkan, MSAT sampai melakukan praperadilan dan menggugat Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta sebesar Rp 100 juta. Namun, praperadilan itu ditolak oleh hakim karena pemohon tidak memenuhi syarat.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto juga membenarkan informasi tersebut.
Seiring dengan lengkapnya berkas kasus MSAT di Kejati Jatim, maka proses hukum yang menjerat anak kiai di Jombang itu akan segera memasuki tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.Â