Liputan6.com, Tulungagung - Sopir bus Harapan Jaya Septianto Dhany, akhirnya menjadi tersangka kasus kecelakaan bus versus KA Dhono Penataran di Tulungagung pada Minggu (22/2/2022).
"Tersangka sudah kami amankan. Seluruh alat bukti berikut keterangan saksi menunjukkan bahwa sopir bus bersalah karena mengemudi di jalur yang seharusnya tidak boleh dilalui kendaraan besar (bus)," terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, Selasa (1/3/2022), dikutip dari Antara.
Penetapan sopir bus Harapan Jaya sebagai tersangka itu diambil aparat kepolisian setelah menganalisa seluruh alat bukti yang ada. Mulai dari keterangan saksi, hasil olah TKP, pengakuan sopir bus saat diperiksa penyidik kepolisian hingga hasil forum diskusi grup bersama jajaran Dishub, Korlantas Polri dan PT KAI.
Advertisement
Analisis dilakukan langsung Tim Korlantas Polri menggunakan peralatan TAA (traffic accident analysis) yang menghasilkan model tiga dimensi kecelakaan.
Polisi sedang mendalami kondisi psikis sopir bus Harapan Jaya tersebut. "Kami melakukan pendalaman pihak keluarga (tersangka), apakah pernah sakit atau punya masalah keluarga," ujarnya.
Menurut penjelasan Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan, sopir bus PO Harapan Jaya kepada penyidik mengakui bersalah karena melaju di jalan yang dilarang untuk kendaraan besar.
Sopir bus PO Harapan Jaya mengaku saat kejadian hanya berkonsentrasi di jalur sempit saat menyeberangi perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Hanya beberapa meter dari titik keberangkatan bus yang membawa rombongan wisata dengan tujuan ke Taman Safari Pasuruan.
"Tersangka mengatakan saat kejadian dirinya tidak melihat ada kereta yang datang dari arah selatan karena fokus ke jalan sempit di perlintasan sebidang yang ada di depannya," kata AKP Agustyan.
Klakson Tak Terdengar
Jalur perlintasan di lokasi memang cukup sempit untuk dilintasi kendaraan besar seperti bus karena di sebelah kanan dan kiri terdapat patok besi.
"Pada saat itu penumpang baru saja masuk, banyak yang ngobrol sehingga ramai dan tidak mendengar klakson KA yang datang," paparnya.
Tersangka sopir bus PO Harapan Jaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman enam (6) tahun penjara.
Advertisement