Liputan6.com, Bojonegoro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro merazia sejumlah tempat kos yang disinyalir menjadi tempat mesum di bulan ramadan 1443 hijriah.
Hasilnya, mendapati satu pasangan bukan suami isteri dari dalam kamar kost di Jalan Lisman, Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
Adapun pasangan yang diamankan, seorang laki-laki duda berinisial RSD (36), asal warga dari Kecamatan Tambakrejo dan seorang perempuan berinisial PSL (37), asal warga kecamatan kota Bojonegoro.
Advertisement
Kabid Trantibum Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto mengungkapkan bahwa patroli terkait penyakit masyarakat mulai digencarkan pihaknya setiap hari di bulan Ramadan tahun ini.
Baca Juga
"Untuk hari ini kita nyisir di tempat kos berhasil mengamankan satu pasangan (mesum)," ungkap Beny, panggilan Beny Subiakto, Senin(4/4/2022).
Menurutnya, pasangan tersebut saat digerebek tidak bisa menunjukkan surat nikah. Kemudian yang bersangkutan dibawa ke kantor Satpol PP Bojonegoro untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kita panggilkan keluarganya karena yang perempuan masih punya keluarga," terangnya.
Selingkuh
Lebih lanjut, Beny menjelaskan bahwa perempuan yang diamankan oleh Satpol PP Bojonegoro statusnya isteri sah orang lain.
"Untuk sementara sanksinya sanksi sosial, kita panggilkan keluarganya saja," jelasnya.
Perlu diketahui, pasangan ini dikenai sanksi sosial atas dasar karena melanggar Pasal 30 Perda 15 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Advertisement