Polisi Jemput Paksa Pengasuh Ponses Terduga Perkosa Santri di Banyuwangi Jika Mangkir Lagi

Ini sudah dua kalinya polisi melayangkan surat pemeriksaan kepada terlapor. Pada pemeriksaan pertama Selasa (28/6/2022), terlapor mangkir.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 01 Jul 2022, 07:09 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2022, 07:09 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi Pemeriksaan pimpinan ponpes terduga pemerkosa santri di Banyuwangi, FZ, dijadwalkan akan kembali diperiksa Jumat (1/7/2022).

Ini sudah dua kalinya polisi melayangkan surat pemeriksaan kepada terlapor. Pada pemeriksaan pertama Selasa (28/6/2022), terlapor mangkir.

"Jika besok juga tidak hadir, tidak ada alasan yang jelas, sesuai dengan hukum acara kita akan terbitkan surat membawa (jemput paksa) kepada yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (30/6/2022).

Mengenai rumor yang menyebut terlapor kabur meninggalkan rumah, pihaknya menyebut hal itu masih sebatas informasi yang berkembang di masyarakat.

Dalam proses penanganan kasus ada tahapan dan prosedur yang harus dijalankan kepolisian. Artinya tidak bisa polisi sembarangan melakukan penangkapan.

Prosedurnya polisi melayangkan surat panggilan pertama. Bila panggilan tidak digubris maka polisi akan melayangkan surat pemanggilan kedua.

Bila pada pemanggilan kedua yang bersangkutan masih tidak hadir, maka statusnya akan dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Selanjutnya baru dilakukan proses penjemputan paksa.

"Karena prosedur pemanggilan sudah dijalankan sehingga kita tunggu dulu, kalau besok tidak hadir, selanjutnya akan kita jemput paksa," tegasnya.

Sebagai upaya mengungkap kasus perkosaan tersebut, polisi pun telah menambah jumlah saksi yang diperiksa. Dari yang sebelumnya hanya 8 saksi, kini menjadi 12 saksi yang telah dimintai keterangan.

"Dari yang sebelumnya saksi hanya berjumlah 8, ini sudah ada tambahan jadi total ada 12 saksi," ujarnya.

Saksi Dapat Pengawasan dan Pendampingan Polisi

Mengenai kabar adanya sejumlah teror yang menimpa korban dan para saksi, lanjut Kompol Agus, saat ini mereka telah mendapat pengawasan dan pendampingan. Para korban mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Selanjutnya untuk para saksi mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK," pungkasnya.

Sebagai informasi, warga Banyuwangi dihebohkan dengan kabar dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh ponpes di Kecamatan Singojuruh, berinsial FZ.

Sementara ini ada 5 santriwati dan 1 santri putra yang diduga menjadi korban tindakan asusila tersebut.

Mereka telah melaporkan pria yang juga mantan Anggota DPRD Banyuwangi itu ke Polresta Banyuwangi.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan telah mengumpulkan bukti-bukti. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

 

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya