Liputan6.com, Malang - Tim penasehat hukum Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa perkara kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu yakin klien mereka tak bersalah. Kain putih berisi tandatangan sekitar 100 orang siswa dan alumni merupakan salah satu buktinya.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus kekerasan seksual SPI Kota Batu pada Rabu, 3 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Kota Malang. Agenda sidang yakni pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Sidang tersebut berlangsung sejak pukul 09.40 sampai pukul 15.00. Terdakwa JEP yang ditahan di Lapas Lowokwaru Malang, hadir secara virtual sekaligus mengawali dengan membacakan pledoi terlebih dahulu. Setelah itu dilanjutkan oleh tim penasehat hukumnya.
Advertisement
"Klien kami tak melakukan seluruh apa yanh didakwakan jaksa penuntut umum," kata Dhito Sitompul, anggota penasehat hukum terdakwa JEP usai persidangan.
Dhito menambahkan, kain putih berisi tandatangan siswa maupun alumni siswa SPI Kota Batu yang mereka bawa ke persidangan adalah satu bukti. Bahwa tak pernah ada peristiwa kekerasan seksual di dalam sekolah tersebut.
"Inilah buktinya, tandatangan itu membuktikan tak pernah ada pelecehan seksual. Omongan pelapor itu tidak benar," ucap Dhito.
Ketua tim penasehat hukum terdakwa JEP, Hotma Sitompul menambahkan, dalam persidangan sebelumnya tim jaksa penuntut umum sama sekali tak bisa membuktikan dakwaan dan tuntutannya.
"Ini semua (kain putih berisi tandatangan) bagian dari pembelaan kami. Sedangkan jaksa tak berhasil membuktikan dakwaannya," ujar Hotma.
Tim penasehat hukum, lanjut Hotma, memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa perkara ini adalah rekayasa dan persaingan bisnis di SPI Kota Batu. Semua bukti telah disampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan.
"Bila nanti sudah ada vonis, maka bukti-bukti itu kami akan buka ke publik," kata Hotma.
Respons Kejaksaan
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo, menyebut seluruh pernyataan tim kuasa hukum terdakwa JEP adalah hak mereka sebagai upaya pembelaan. Tim jaksa telah menuangkan bukti dalam tuntutan setebal 109 halaman yang dibacakan dalam persidangan pekan lalu.
"Surat keterangan, saksi, keterangan ahli dan lain sebagainya telah disampaikan dalam persidangan kemarin sebagai bukti bahwa kasus itu memang ada," kata Edi.
Ia menambahkan, kejaksaan akan mengambil sikap dengan mengajukan replik atau jawaban jaksa atas pledoi pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa JEP dan tertulis yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.
Replik atau jawaban jaksa atas pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa akan disampaikan pada sidang berikutnya. Rencananya, sidang lanjutan itu akan digelar pada 10 Agustus 2022 depan.
Advertisement