Â
Liputan6.com, Jakarta Bupati Sumenep Achmad Fauzi terus berupaya memperjuangkan hak-hak daerah akibat adanya eksplorasi minyak bumi dan gas (migas). Tidak hanya mendorong dana bagi hasil (DBH) yang menguntungkan daerah, tetapi menginginkan pelaksaaan hak partisipasi (participating interest/PI) 10% berjalan sesuai aturan.
Ketentuan tentang PI 10% dimandatkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016. Dalam aturan itu, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) diwajibkan menawarkan maksimal 10% saham kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
Advertisement
"Undang-undangnya sudah ada, permennya juga sudah ada, tinggal itikad baik perusahaan-perusahaan migas yang bereksplorasi di Indonesia ini saja. Contohnya di Kabupaten Sumenep, sampai sekarang masih dalam proses terus. Ini memang dinamikanya luar biasa," tutur Fauzi, Rabu (21/12/2022).
Fauzi mengungkapkan, alotnya pelaksanaan PI 10% dirasakan di seluruh daerah penghasil migas se-Indonesia. Aturan tersebut kerap dilanggar lantaran perusahaan cenderung mengedepankan orientasi bisnis.
"Seolah-olah perusahaan swasta yang eksplorasi ini seperti enggan. Seharusnya mereka lebih melihat kepada social oriented, bukan profit oriented," katanya.
Tanpa lelah, Fauzi terus mendorong pemerintah pusat untuk tegas dalam melaksanakan aturan PI 10% kepada para perusahaan migas. Apalagi, sektor ini menjadi kewenangan pusat melalui SKK Migas.
"Ini jadi pekerjaan rumah pemerintah pusat agar lebih tegas kepada perusahaan yang bereksplorasi di seluruh Indonesia," ucapnya.
Kasus Meranti
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti, M. Adil, mengkritisi dana bagi hasil (DBH) migas kepada daerah penghasil, termasuk wilayahnya. Menurutnya, DBH yang diterima tidak sebanding dengan minyak yang diproduksi serta tidak pernah mendapatkan perincian penerimaan daerah atas hasil sumber daya alam (SDA) tersebut.
Fauzi mengungkapkan, dia juga telah memperjuangkan DBH migas sejak dilantik sebagai Bupati Sumenep pada 2021. Fauzi juga rutin berkomunikasi dengan SKK Migas menyangkut hal ini, salah satunya dengan mengusulkan perubahan aturan DBH migas di tengah laut (offshore) agar lebih berkeadilan.
"Kalau terkait DBH, memang ada aturan-aturan yang harus di-review mungkin sehingga lebih berpihak kepada pemerintah daerah lebih besar pada bagi hasilnya," ujarnya.
"Sumenep ini, kan, hampir semua eksplorasi offshore, di tengah laut. Ada onshore, tetapi dalam proses. Maka, begitu offshore, memang dana bagi hasil migasnya itu tidak terlalu berpihak kepada daerah penghasil. Tetapi, kita berharap ada hal-hal yang lebih baik ke depannya agar daerah penghasil seperti kita bisa lebih diperhatikan mengikuti dana bagi hasil mereka," imbuhnya.
Advertisement