Kronologi Terungkapnya Skandal Kapolres Ngada: Cabuli Anak-Anak dan Menjual Videonya ke Situs Porno Australia

Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur; empat korban termasuk tiga anak-anak.

oleh Nila Chrisna Yulika Diperbarui 14 Mar 2025, 09:07 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2025, 09:07 WIB
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap pada Kamis, 20 Februari 2025 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), oleh tim gabungan Paminal Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri. 

Penangkapan mengejutkan ini terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setelah diamankan, AKBP Fajar langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri. 

Kasus ini terungkap setelah Divisi Hubinter Polri menerima informasi pada 22 Januari 2025 dan langsung melakukan penyelidikan bersama Polda NTT. Proses hukum berjalan cepat, AKBP Fajar dimutasi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi awal mengenai penangkapan AKBP Fajar disampaikan oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, pada Senin, 3 Maret 2025. Ia menyatakan bahwa AKBP Fajar "diamankan dan diperiksa di Mabes Polri oleh Propam (Mabes Polri)." 

Namun, detail mengenai kronologi penangkapan dan awal mula terungkapnya kasus ini baru terungkap beberapa waktu kemudian. Penyelidikan intensif yang melibatkan Polda NTT dan Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan mengenai dugaan keterlibatan AKBP Fajar dalam kasus narkoba dan pencabulan.

Kasus ini melibatkan empat korban pelecehan seksual, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun. 

Satu korban lainnya adalah wanita dewasa berusia 20 tahun. Selain itu, AKBP Fajar juga diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dan penyebaran video porno anak di internet. 

Bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk keterangan sembilan saksi, rekaman CCTV, baju korban, dan delapan video kekerasan seksual, semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan AKBP Fajar.

Kronologi Penangkapan dan Pengungkapan Kasus

Eks Kapolres Ngada
Tampang Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadhamar Lukman Sumaatmaja. (Liputan6.com/ Ola Keda)... Selengkapnya

Proses pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Divisi Hubinter Polri pada 22 Januari 2025. Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan mendalam yang menghasilkan bukti-bukti kuat, termasuk keterangan dari sembilan saksi dan berbagai barang bukti fisik. 

Salah satu saksi kunci adalah seorang wanita yang diduga berperan sebagai pemasok anak di bawah umur kepada AKBP Fajar. Setelah bukti cukup terkumpul, AKBP Fajar kemudian ditangkap dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada 13 Maret 2025, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengumumkan bahwa AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. Brigjen Agus menyatakan, "Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri." Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti kuat yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Rincian pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan yang sah, penyalahgunaan narkoba, dan penyebaran video porno anak di internet. 

Brigjen Trunoyudo juga menegaskan, "Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa."

AKBP Fajar Widyadharma kemudian dimutasi ke Pamen Yanma Polri. Jabatan Kapolres Ngada selanjutnya diisi oleh AKBP Andrey Valentino. Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/489/III/KEP/2025 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025 secara resmi mencatat mutasi tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menangani kasus ini secara serius dan transparan.

Bukti-bukti yang Ditemukan

  • Keterangan sembilan saksi
  • Rekaman CCTV
  • Baju korban
  • Delapan video kekerasan seksual

Meskipun detail mengenai jenis narkoba yang digunakan AKBP Fajar masih dalam penyelidikan, temuan ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Proses hukum terhadap AKBP Fajar terus berlanjut, dengan sidang kode etik yang direncanakan dan penyelidikan pidana di Bareskrim Polri.

 

Infografis 4 Kasus Polisi Tembak Polisi Gemparkan Indonesia
Infografis 4 Kasus Polisi Tembak Polisi Gemparkan Indonesia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya