Kasatpol PP Situbondo Dicopot Buntut Tidak Tutup Eks Lokalisasi Gunung Sampan Saat Ramadhan

Bupati Situbondo Karna Suswandi mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buchari dari jabatanya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 30 Mar 2023, 19:03 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 19:03 WIB
Kastpol PP Situbondo Buchari (Istimewa)
Kastpol PP Situbondo Buchari (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo - Bupati Situbondo Karna Suswandi mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buchari dari jabatanya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Buchari sebelumnya memberikan pernyataan tidak menutup aktivitas di beberapa tempat bekas lokalisasi pada bulan Ramadhan ini.

“Per hari ini Kasatpol PP dan Kabid Ketertiban Umum saya bebas tugaskan sementara, sembari menunggu hasil pemeriksaan mengenai pelanggaran dispilin,” ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Buchari ditengarai telah memberikan pernyataan bahwa Satpol PP tidak menertibkan praktik prostitusi di bekas lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, dan hanya memberikan imbauan para pekerja seks komersial atau PSK untuk Salat tarawih.

Saat ini, kata Bung Karna, sapaan Karna Suswandi, tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran disiplin PNS katagori berat dengan membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai penegak peraturan daerah.

“Kemungkinan yang bersangkutan mendapatkan sanksi berat. Karena itulah saya bebas tugaskan yang bersangkutan sementara waktu untuk memperlancar pemeriksaan,”tambahnya.

Menurut Karna, penonaktifan  Kasatpol PP Situbondo ini berdasarkan PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pasal 31 yang menyatakan  bahwa untuk memperlancar kepentingan pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran dan dimungkinkan mendapat sanksi, maka akan dibebastugaskan sementara.

Kata Bupati Situbondo, keputusan ini diambil untuk menertibkan berbagai tugas yang diemban oleh masing- masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Dan menilai Kasatpo PP lalai dengan tugas pokok dan fungsinya.

PSK di Situbondo Harus Ikuti Salat Tarawih

“Kami sudah menduga terjadi pelanggaran atau kelalaian dari yang bersangkutan karena tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengaman perda di Kupaten Situbondo,” tambahnya.

Memasuki bulan Ramadhan, para pekerja seks komersial di tempat bekas lokalisasi diharuskan mengikuti salat tarawih bersama,  hal itu sesuai  imbauan dari Satpol PP Situbondo.

Infografis Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba
Infografis Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya