Kementerian PPPA Minta Anak Anggota DPR Aniaya Dini Sera Afrianti Dihukum Maksimal

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada Gregorius Ronald Tannur, pelaku kekerasan terhadap perempuan berinisial DSA hingga berujung meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Okt 2023, 05:03 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2023, 05:03 WIB
Dini Sera Afrianti (29) menjadi korban dugaan penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI fraksi PKB Gregorius Ronald Tannur (31) di Surabaya, Jawa Timur.
Dini Sera Afrianti (29) menjadi korban dugaan penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI fraksi PKB Gregorius Ronald Tannur (31) di Surabaya, Jawa Timur. (TikTok)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati berharap anak anggota Gregorius Ronald Tannur, dihukum maksimal atas ulahnya melakukan penganiyaan berujung kematian Dini Sera Afrianti (DSA).

"Kami mendorong aparat penegak hukum agar dapat menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku karena telah dengan sengaja melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian pada korban," ujarnya, Senin 9 Oktober 2023.

Ratna Susianawati menegaskan Kementerian PPPA akan terus mengawal proses hukum kasus ini sehingga pelaku dapat dijatuhkan hukuman maksimal.

"Kementerian PPPA mengecam keras tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa perempuan. Kami juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban perempuan DSA di Surabaya, yang meninggal karena tindakan kekerasan oleh pasangannya," kata Ratna.

Ratna Susianawati menyampaikan apresiasi atas gerak cepat penyidik Polrestabes Surabaya dalam penyelidikan dan penyidikan serta memproses lebih lanjut sehingga pelaku dengan cepat dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sebelumnya Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI Edward Tannur, sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Korbannya adalah seorang perempuan Dini Sera Afrianti yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan.

Ada Luka di Bagian Kepala Belakang

Tangkapan layar Dini Sera Afrianti di TikTok. (Istimewa)
Tangkapan layar Dini Sera Afrianti di TikTok. (Istimewa)

Tim Dokter Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, Renni Sumulyo menyampaikan hasil autopsi jenazah wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti (29), korban penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI fraksi PKB, RT (31) yang tak lain juga merupakan pacar korban.

"Dari hasil pemeriksaan luar, ada luka memar di bagian kepala belakang. Kemudian di dada kanan dan tengah, lutut, punggung, kaki, leher kanan dan kiri, rahang dan perut," ujarnya, Jumat (6/10/2023).

Renni mengungkapkan, untuk pemeriksaan di dalam, ada resapan darah di otot bagian leher kanan dan kiri. Kemudian di bagian iga, organ paru, serta bagian hati mengalami memar.

"Cukup banyak ya. Jadi kalau yang memar itu dari kepala belakang, dada hingga kaki. Tapi yang paling fatal memang ada di bagian kepala belakang sama dada," ucapnya.

Dikonfirmasi mengenai luka yang dialami korban tersebut apakah akibat dipukul atau menggunakan benda, Renni tidak menjelaskan lebih jauh. "Nanti akan disampaikan di konferensi pers," ujarnya.

Jadi Tersangka

Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia Dini Sera Afriyanti (29) wanita asal Sukabumi, Jawa Barat. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia Dini Sera Afriyanti (29) wanita asal Sukabumi, Jawa Barat. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Polrestabes Surabaya menetapkan anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia Dini Sera Afriyanti (29) wanita asal Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, tersangka yang tak lain merupakan pacar korban ini dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

"Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara," ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Kombes Pasma mengaku juga telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman dan sejumlah rekaman CCTV.

Dari kertas barang bukti, tertulis jelas nama Gregorius Ronald Tannur. "Saat ini tersangka sudah dilakukam penahanan di Mapolrestabes Surabaya," ucap Kombes Pasma.

INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Permasalahan Kesehatan Mental Remaja di Indonesia
INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Permasalahan Kesehatan Mental Remaja di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya