Raperda Penanaman Modal Jatim Resmi Diketok, Berikan Kemudahan Pelayanan Perizinan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama DPRD Jatim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Des 2023, 16:12 WIB
Diterbitkan 01 Des 2023, 16:12 WIB
Khofifah dan pimpinan DPRD Jatim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal. (Istimewa)
Khofifah dan pimpinan DPRD Jatim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama DPRD Jatim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.

"Semoga kerja keras ini dapat membuahkan hasil baik dan bermanfaat bagi masyarakat, dan semoga kerja sama ini akan senantiasa terjalin secara baik di masa-masa akan datang,” ujar Khofifah, ditulis Jumat (1/12/2023).

Khofifah optimistis iklim investasi di Jawa Timur terus stabil dan semakin meningkat ke depannya karena Raperda ini dapat mempertahankan tren positif investasi dan mengakselerasi penyelenggaraan penanaman modal melalui jaminan iklim investasi kondusif.

Hal ini, kata Khofifah dia, sejalan dengan tujuan penyusunan Raperda, yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penguatan daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Raperda juga bertujuan sebagai percepatan realisasi penanaman modal dan penciptaan iklim usaha yang kondusif, dengan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan dan non-perizinan dalam penyelenggaraan penanaman modal," ucapnya.

Tujuan tersebut juga sesuai dengan beberapa perubahan peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, di mana mengubah 13 jenis UU termasuk di dalamnya perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

 

Perda Mengacu Data Kemenko Perekonomian

Rapat paripurna DPRD Jatim. (Istimewa)
Rapat paripurna DPRD Jatim. (Istimewa)

Khofifah melanjutkan urgensitas Raperda Perubahan ini juga mengacu pada data dari Pokja 4 Kemenko Perekonomian, yang perizinan menjadi faktor utama menghambat penanam modal di Indonesia.

Tercatat, lanjut dia, dari 190 masalah investasi yang ditangani, faktor terbesar adalah perizinan sebesar 32,6 persen. Lalu pengadaan lahan sebesar 17,3 persen, kemudian masalah regulasi dan kebijakan sebesar 15,2 persen.

"Oleh sebab itu, simplifikasi regulasi di bidang penanaman modal patut mendapatkan perhatian bersama," kata orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Sementara itu, berdasarkan catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, realisasi investasi di Jatim mencapai Rp110,3 triliun pada tahun 2022 atau meningkat 38,8 persen dari tahun 2021, serta lebih tinggi dari pertumbuhan investasi nasional yang tumbuh sebesar 34 persen.

Realisasi investasi ini terdiri atas investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp44,9 triliun atau meningkat sebesar 66,7 persen dari tahun 2021.

Catatan lainnya, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp65,4 triliun atau meningkat sebesar 24,5 persen sehingga membuat realisasi investasi Jatim Tahun 2022 tercatat paling tinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya