Salah Satu Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Tercatat Masih Sepupu Korban, Sering Main Bersama

Salah satu dari empat tersangka penganiaya santri Bintang Balqis Maulana korban penganiayaan di salah satu pondok Pesantren di Kabupaten Kediri merupakan sepupu korban yang berinsial FA

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 28 Feb 2024, 18:02 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2024, 18:02 WIB
Ilustrasi tewasya santri di salah satu pondok pesantren di Kediri (Istimewa)
Ilustrasi tewasya santri di salah satu pondok pesantren di Kediri (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Salah satu dari empat tersangka penganiaya santri Bintang Balqis Maulana, korban penganiayaan di salah satu pondok Pesantren di Kabupaten Kediri merupakan sepupu korban yang berinsial FA.

Ayah FA merupakan kakak dari ibu Bintang Balqis Maulana, keluarga FA tinggal di Denpasar Bali. Sedangkan FA menjalani Pendidikan di pondok pesantren yang sama dengan korban, namun berbeda tingkatan.

FA berusia 16 tahun atau dua tahun lebih tua dari Bintang Balqis Maulana yang saat ini berusia 14 tahun dan duduk di kelas 8 MTs di lingkungan Pendidikan ponpes yang sama.

“Saudara dekat, kalau Hari Raya keluarga FA pasti pulang ke sini,” ujar Kaka Bintang, Muhammad Ilham Rabu (28/2/2024).

Kata dia, FA dan Bintang juga sering bermain bersama saat berkumpul tanpa pernah terlihat konfilik.

“Mungkin FA terhasut temannya sehingga ikut menganiaya,”tambahnya.

Ilham sempat mencerca FA terkait penyebab meninggalnya Bintang. Awalnya tidak mengaku. Namun akhirnya FA mengakui bahwa dia terlibat dalam penganiayaan.

FA bahkan satu dari dua tersangka yang sempat membawa jasad Bintang ke rumah sakit pada pukul 3 pagi menggunakan sepeda motor.

Setiba di rumah sakit Bintang, sudah dinyatakan meninggal dunia dengan tubuh penuh luka akibat sudutan rokok hingga bekas jeratan di leher.

Pesantren Tidak Memiliki Izin

Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur mengungkapkan bahwa pondok pesantren tempat BM (14), santri yang menjadi korban penganiayaan rekannya tidak memiliki izin sebagai pondok pesantren.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim Mohammad As'adul Anam di Kediri, Selasa (27/2/2024), mengatakan sudah melakukan penyelidikan terkait dengan kejadian penganiayaan hingga santri meninggal itu.

Diketahui bahwa Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri tidak memiliki izin.

"Tempat kejadian itu ada di Pondok Al Hanifiyyah, bukan Pondok Al Ishlahiyyah. Tapi, korban belajar di MTs Sunan Kalijogo di Pondok Al Islahiyyah. Keberadaan pondok pesantren tersebut belum memiliki izin operasional pesantren," katanya.

Ia mengungkapkan operasional pesantren tersebut dimulai pada 2014 hingga saat ini. Secara lokasi berada di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, dekat dengan Pesantren Al Islahiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri.

Hingga saat ini, pesantren itu diisi santri putra dan putri. Untuk putri ada 74 orang dan putra ada 19 santri. Mereka semuanya pelajar.

Pihaknya juga ikut berduka cita dengan kejadian tersebut. Ia sangat menyayangkan kejadian kekerasan yang dilakukan pelajar, terlebih lagi di lingkungan pesantren.

"Kami menyayangkan kekerasan di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah Mayan Mojo, dan turut bela sungkawa pada keluarga korban atas kejadian tersebut," kata dia.

Infografis Tampilan Kekinian Camilan Tradisional
Infografis tampilan kekinian camilan tradisional. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya