Aakar Abyasa Fidzuno

Majelis hakim PN Jakpus menyatakan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa Tias Nugraha Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana kegiatan pasar modal ilegal dan TPPU.
Tampilkan foto dan video