Liputan6.com, Jakarta CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno telah menjadi tersangka atas kasus dugaan kejahatan pasar modal hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka dijatuhkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa, 7 September 2021.
Kasus ini berawal dari pelaporan 10 nasabah Jouska. CEO PT Jouska ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," ungkap Rinto Wardana, Kamis 3 September 2021.
Dalam kasus ini, Rinto menyatakan pemilik perusahaan tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalahnya dengan nasabahnya. PT Jouska menawarkan syarat pengembalian uang investasi dengan kejanggalan.
Menindaklanjuti kasus penipuan berkedok investasi PT Jouska, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut sudah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekomoni Khusus Bareskrim Polri.
Laporan polisi tertuang dengan nomor polisi: LP/5.263/IX/YAN.2.5/2020/ SPKTPMJ, tanggal 03 September 2020. Dalam laporan tertuang bahwa Aakar dikenakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berikut sederet hal terkait kasus kejahatan pasar modal PT Jouska dihimpun Liputan6.com:
1. Dua Orang Jadi Tersangka
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan menyampaikan kasus yang dilakukan CEO PT Jouska kini sudah naik menjadi tersangka.
“Kasus Jouska sudah naik tersangka,” ungkap Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa 12 Oktober 2021.
Polisi juga menetapkan Tias Nugraha Putra menjadi tersangka. Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah usai dilakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 7 September 2021 kemarin.
Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP3HP) bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.
“Yang diduga dilakukan Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021," tertulis dalam SP2HP.
Advertisement
2. Memeriksa 23 saksi
Selain itu, Polda Metro Jaya juga memeriksa 23 orang saksi yang terkait dengan kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan PT Jouska.
"Terkait dengan penanganan PT Jouska, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi terkait dengan kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan PT Jouska," ungkap Ramadhan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyita aset kekayaan Aakar. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim, Kombes Ma’mun saat dikonfirmasi, Selasa 12 Oktober 2021 lalu.
"Semoga dilancarkan semua," ungkap Ma’mun.
Sementara itu, untuk penipuan Grab Toko, Ramadhan mengatakan penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi korban.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan interview terhadap saksi korban DA, Y, AW, SA, dan SMK selain itu juga penyidik akan menginterview ahli pasar modal," tulisnya
"Nanti bila pemeriksaan sudah memenuhi dan mengumpulkan bukti-bukti maka penyidik akan melakukan Gelar perkara," imbuh Ramadhan.
3. Belum Dilakukan Penahanan
Polisi akan segera memanggil CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno usai penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.
Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun belum merinci kapan pemanggilan terhadap Aakar dilakukan.
"Segera kita panggil," tutur Ma'mun saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Oktober 2021.
Dihubungi terpisah, Wadirtipideksus Bareskrim Kombes Whisnu Hermawan menyatakan Aakar sejauh ini bersikap kooperatif dalam penanganan kasus tersebut. Sebab itu, penahanan pun belum dilakukan penyidik.
"Belum ditahan," kata Whisnu.
Advertisement
4. Tersangka Berkomitmen Menyelesaikan Masalah
Aakar menyampaikan akan berkomitmen dalam menyelesaikan masalah terkait kerugian portofolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.
Komitmen tersebut disampaikan dalam sebuah surat. Dalam surat tersebut, secara garis besar Aakar memohon kebijaksanaan dari para klien Jouska untuk memberikan waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020.
Jouska akan menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui surat perdamaian yang akan disampaikan dan disepakati dengan masing-masing klien.
5. CEO Jouska Dicekal ke Luar Negeri
Sementara itu, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Ma'mun menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno.
Pencekalan tersebut dilakukan menyusul tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
"Iya sudah (dicekal)," tutur Ma'mun saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Oktober kemarin.
Menurut Ma'mun, pihaknya juga siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka. Meski begitu, tidak ada persiapan khusus atas gugatan tersebut.
"Enggak ada. Ya kita hadapi saja di sidang prapid nanti," kata Ma'mun.
Ma’mun juga mengungkapkan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka. Meskipun begitu, tidak ada persiapan khusus dengan adanya gugatan tersebut.
"Enggak ada. Ya kita hadapi saja di sidang prapid nanti," ungkapnya.
Advertisement
6. Kerugian Klien Jouska Capai Rp 6 Miliar
Ramadhan mengungkapkan kerugian yang dialami korban kejahatan pasar modal yang dilakukan CEO PT Jouska mencapai angka Rp 64 Miliar.
"Kerugiannya Rp 6 Miliar. Saat ini telah ditetapkan 2 tersangka atas nama AAF dan TNP," ujar Ramadhan kepada Wartawan, Kamis (14/10/2021).
Kini penyidikan masih berlangsung, Ramadhan belum dapat menguraikan lebih lanjut mengeani materiyang didalami dalam perkara tersebut. Antara lain aset-aset untuk disita oleh penyidik di kasus TPPU.
"Kita tunggu hasil dari penyidik," ungkapnya.
Pengusutan nominal kerugian kasus ini dilakukan usai 41 orang melaporkan PT Jouska dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditarik ke Bareskrim Polri.
Tertulis dalam laporannya, para korban PT Jouska mengaku rugi hingga Rp 18 Miliar. Selain pidana, Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp 64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
7. Aakar Abyasa Dicecar 40 Pertanyaan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa serta Tias Nugraha pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Kasubdit IKNB Dit Tipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun mengatakan, Aakar diperiksa oleh penyidik terkait dengan izin usaha PT Jouska yang merupakan sebuah perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan.
"Diperiksa berkaitan dengan perizinan usaha yang bersangkutan sebagai perantara perdagangan efek," kata Ma'mun saat dihubungi, Kamis (14/10/2021) dikutip merdeka.com.
Sebanyak 40 pertanyaan dan dilakukan selama 8 jam pemeriksaan oleh penyidik. Kendati begitu, Aakar akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan.
"Sekitar 40 pertanyaan diperiksa sekitar 8 jam dan masih akan di perikssa lagi nanti, karena masih ada yang perlu ditanyakan," jelasnya.
Lesty Subamin
Advertisement