ALVAboard

KPU telah mengumumkan bahwa pada Pilkada 2024 mendatang, sedikitnya 43 daerah di Indonesia akan menggelar pemilihan dengan sistem calon tunggal. Artinya, hanya ada satu pasangan calon yang bertanding, dan mereka akan berhadapan dengan pilihan 'kotak kosong'
Tampilkan foto dan video