Panja Baleg DPR menyetujui syarat pencalonan kepala daerah baru di pilkada yang diputuskan MK hanya berlaku bagi partai non-parlemen. Sementara bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.