Baleg DPR Tak Jalankan Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan, Tapi Akomodasi Sebagian

Panja Baleg DPR menyetujui syarat pencalonan kepala daerah baru di pilkada yang diputuskan MK hanya berlaku bagi partai non-parlemen. Sementara bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Agu 2024, 14:43 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2024, 14:43 WIB
Baleg DPR membahas Revisi UU Pilkada serta keputusan Mahkamah Konstitusi MK yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.
Baleg DPR membahas Revisi UU Pilkada serta keputusan Mahkamah Konstitusi MK yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.(Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Panja Baleg DPR RI membahas Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada. 

Panja menyetujui syarat pencalonan kepala daerah baru di pilkada yang diputuskan MK hanya berlaku bagi partai non-parlemen.

Sementara bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Pembahasan mengenai MK berlangsung lima menit yakni mulai pukul 11.55 hingga 12.00 WIB. Mulanya Tenaga Ahli Baleg, Widodo diminta pimpinan sidang membaca perubahan substansi pasal berkaitan dengan keputusan MK.

“Dalam kelompok perubahan substansi, ada usulan baru berkaitan pasal 40, menyikapi dampak keputusan MK yang baru ditetapkan. Ini DIM baru, kami bacakan substansinya hanya penyempurnaan redaksi,” kata Widodo.

Widodo lantas membacakan ketentuan pasal 40 yang diubah:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan.

 

Parpol Non-Parlemen Bisa Daftar Pilkada ke KPU

Draf Revisi UU Pilkada
Draf Revisi UU Pilkada. (Foto: Istimewa)

Usai pembacaan, Pimpinan Baleg Achmad Baidowi menyatakan usulan itu mengadopsi putusan MK saja. Ia lantas menanyakan persetujuan pada peserta rapat.

“Terima kasih Pak Widodo, ini sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai non- parlemen bisa mencalonkan kepala daerah, jadi sudah bisa juga mendaftar ke KPU dari sebelumnya tidak bisa. Bisa disetujui ya?,” tanya Awiek.

Semua anggota Baleg diam termasuk dari Fraksi PDIP. Sementara beberapa anggota menyatakan setuju. Palu lantas diketuk Awiek tepat pukul 12.00 WIB.

Usai mengetuk Palu, Awiek mengaku lupa menanyakan pendapat pemerintah dan DPD. Dengan bercanda ia meminta maaf pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang baru saja dilantik.

“Masih ada? Pemerintah? Maaf tadi terlewat, maaf tadi dikira (Supratman) masih mewakili Baleg,” kata Awiek sambil tertawa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya