MK Resmi Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mengubah ambang batas pencalonan Pilkada.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 20 Agu 2024, 16:38 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2024, 16:38 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Bandung - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PPU-XXII/2024 telah resmi mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepada daerah pada Selasa (20/8/2024).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Diketahui amar putusan tersebut untuk perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucapnya mengutip dari Antara.

Kemudian dalam putusannya MK memutuskan bahwa ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

MK juga memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sebagai informasi sebelumnya pencalonan Gubernur Jakarta sempat menuai polemik karena Koalisi Indonesia Maju (KIM) memborong tiket dengan merangkul partai politik di luar koalisinya dan menyisakan PDIP yang tidak bisa mengusung calon sendiri.

Namun dengan adanya putusan tersebut Partai PDI Perjuangan memiliki peluang untuk mengusung pasangan calonnya. Diketahui PDI Perjuangan memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Syarat Pengusungan Calon Gubernur

Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Penjagaan Gedung MK Diperketat
Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019). Jelang sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6), sekitar 47.000 personel keamanan gabungan akan disiagakan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Melalui putusan MK tersebut partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan berikut:

Untuk Mengusulkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya