Anwar Sadad

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 Anwar Sadad jika tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Tampilkan foto dan video