Terdakwa kasus suap untuk pengurusan perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia, Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun dan pidana denda Rp 200 juta. Bambang Kayun Panji Sugiharto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar. Vonis yang dijatuhkan kepada Bambang Kayun Panji Sugiharto lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yang menuntut menuntut perwira menengah Polri ini dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.