Kumpulan artikel Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Atas keterlambatan melpor SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu sedangkan wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Berikut batas waktu lapor SPT Tahunan pajak 2024