Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Atas keterlambatan melpor SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu sedangkan wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Berikut batas waktu lapor SPT Tahunan pajak 2024
Tampilkan foto dan video