Catat Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak 2024, Jangan Sampai Kena Denda

Atas keterlambatan melpor SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu sedangkan wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Berikut batas waktu lapor SPT Tahunan pajak 2024

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Feb 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2025, 18:00 WIB
Jumlah Pelaporan SPT Alami Peningkatan
Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang jatuh pada 31 Maret 2024, jumlah pelapor pajak penghasilan mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki tahun 2025, seluruh wajib pajak diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan. Tak hanya perorangan, melapor SPT wajib dilakukan oleh badan.

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1), yang berbunyi:

"Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak"

Dikutip dari laman pajak.go.id, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada 31 Maret 2025.

Sedangkan pelaporan SPT Tahunan bagi badan paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun pajak atau pada 30 April 2025. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mengakses laman pajak.go.id dengan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.

Jika melewati batas akhir pelaporan SPT Tahunan, Anda tetap memiliki kewajiban pelaporan pajak. Atas keterlambatan yang dilakukan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu sedangkan wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai Fitur Prepopulated dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh. Fitur baru yang merupakan bagian implementasi Coretax ini dijanjikan akan lebih memudahkan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, cara pelaporan SPT Tahunan PPh di tahun 2025 akan berbeda dengan tahun lalu setelah adanya implementasi Coretax.

"Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku," jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2024).

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban melaporan SPT Tahunan.

"Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang penghasilan netto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak," tutur Dwi.

Sedangkan berkenaan dengan prepopulated, dapat disampaikan bahwa prepopulated bukan merupakan cara baru pelaporan SPT Tahunan. Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan, di mana data pemotongan dan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pemungut pajak secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

"Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya,"kata dia.

Menurut Dwi, dengan cara ini pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

Prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.

 

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya