Dengan adanya bottleneck atau hambatan regulasi, khususnya terkait dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam keberlanjutan proyek-proyek besar, seperti pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) mendorong Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 11 Tahun 2024.